Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Patroli Dialogis Polsek Kuta Selatan Perkuat Keamanan Pasar Sentral Nusa Dua, Warga Diajak Waspada Kejahatan 3C
Gelar DDS: Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Berikan Edukasi Kesehatan Kerja dan Bantuan Sembako di TPS3R Sadu
Wisatawan Asing Rasakan Pelayanan Prima Satpas SIM Polresta Denpasar, Proses Mudah dan Humanis dari Pendaftaran hingga Foto SIM
Empat Personel Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolresta Denpasar: Wujud Apresiasi atas Loyalitas dan Dedikasi Tanpa Cela
Patroli Barcode Polsek Dentim Atensi Jalur Rawan, Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Patroli Malam Polsek Kuta Sasar Kawasan Wisata, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Kunci Nyantol
*Dampingi Kadishub Badung, Panit 2 Lantas Polsek Kuta Selatan Tinjau Rekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Uluwatu–Pecatu*
Turnamen Bola Voli Pose SMANAB Cup IV Berakhir Sukses dan Meriah, Babinsa Berikan Apresiasi Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:38 WIB

Patroli Dialogis Polsek Kuta Selatan Perkuat Keamanan Pasar Sentral Nusa Dua, Warga Diajak Waspada Kejahatan 3C

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:36 WIB

Gelar DDS: Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Berikan Edukasi Kesehatan Kerja dan Bantuan Sembako di TPS3R Sadu

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:35 WIB

Wisatawan Asing Rasakan Pelayanan Prima Satpas SIM Polresta Denpasar, Proses Mudah dan Humanis dari Pendaftaran hingga Foto SIM

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:33 WIB

Empat Personel Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolresta Denpasar: Wujud Apresiasi atas Loyalitas dan Dedikasi Tanpa Cela

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:31 WIB

Patroli Barcode Polsek Dentim Atensi Jalur Rawan, Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:28 WIB

*Dampingi Kadishub Badung, Panit 2 Lantas Polsek Kuta Selatan Tinjau Rekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Uluwatu–Pecatu*

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:27 WIB

Turnamen Bola Voli Pose SMANAB Cup IV Berakhir Sukses dan Meriah, Babinsa Berikan Apresiasi Tinggi

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:25 WIB

Sinergi Lintas Sektor Sukseskan Sejuta Aksi Donor Darah di Denpasar, Penuhi Kebutuhan Stok Darah PMI Bali

Berita Terbaru