Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Bahagianya Kaum Difabel Dapat SIM Gratis dari Polres Jember di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70
Balawara Yudha 78 Tahun: Jam Komandan dan Tameng Juang Prajurit Yonif 509 Kostrad
Makanan Sehat Anak Kuat, Sinergi Polres Badung dan Sekolah Lewat Sosialisasi MBG
Bersama Relawan SPPG, Polres Badung Hadirkan Layanan Gizi Berkualitas
Cuaca Hujan, Personil Polsek Mengwi Tetap Lakukan Pengaturan Lalulintas Demi Terciptanya Kamseltibcarlantas
Patroli Malam Hari Polsek Mengwi Sambangi Kantor BRI Sempidi
Polres Badung Intensifkan Patroli Biru, Premanisme & C3 Dicegah Sejak Dini
Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Cegah Kejahatan Di Area Objek Vital 

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 10:40 WIB

Bahagianya Kaum Difabel Dapat SIM Gratis dari Polres Jember di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70

Kamis, 18 September 2025 - 10:08 WIB

Balawara Yudha 78 Tahun: Jam Komandan dan Tameng Juang Prajurit Yonif 509 Kostrad

Kamis, 18 September 2025 - 10:03 WIB

Makanan Sehat Anak Kuat, Sinergi Polres Badung dan Sekolah Lewat Sosialisasi MBG

Kamis, 18 September 2025 - 10:01 WIB

Bersama Relawan SPPG, Polres Badung Hadirkan Layanan Gizi Berkualitas

Kamis, 18 September 2025 - 09:58 WIB

Cuaca Hujan, Personil Polsek Mengwi Tetap Lakukan Pengaturan Lalulintas Demi Terciptanya Kamseltibcarlantas

Kamis, 18 September 2025 - 09:17 WIB

Patroli Malam Hari Polsek Mengwi Sambangi Kantor BRI Sempidi

Kamis, 18 September 2025 - 09:13 WIB

Polres Badung Intensifkan Patroli Biru, Premanisme & C3 Dicegah Sejak Dini

Kamis, 18 September 2025 - 09:05 WIB

Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Cegah Kejahatan Di Area Objek Vital 

Berita Terbaru