Breaking News

Polsek Kubu Polres Karangasem Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ ( Restoratif Justice)

Selasa, 9 Juli 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem, Surya Indonesia.net – Polsek Kubu – Kapolsek Kubu Polres Karangasem di Wakili Waka Polsek Kubu Iptu I Wayan Sutanaya didampingi Kanit Reskrim Ipda I Gusti Made Kodana, SH. Melaksanakan giat gelar perkara khusus rangka melakukan giat restorative justice dugaan tindak pidana Penganiayaan kekerasan terhadap Anak yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WITA yang dilakukan oleh Tsk. KDK RS W dan Korban I GD HY

di Jalan raya Tianyar – Darmawinangun tepatnya di Bd. Darmawinangun Desa Tianyar Tumur , Kec. Kubu, Kab. Karangasem, yang melibatkan antara tersangka dan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Giat berlangsung di ruang gelar perkara Unit Reskrim Polsek Kubu, Selasa (9/7) yang dihadiri oleh Kasi Was Polres Karangasem, Kasikum Polres Karangasem, SH. KBO Reskrim Polres di Wakili Wasidik, Kasi Propam Polres Karangasem di Wakili Kanit Propam Polsek Kubu, Dinas Sosial Kab. Karangasem, Bhabinkamtibmas Desa Tianyar , tokoh masyarakat Desa Tianyar Timur dan Tokoh Masyarakat /Adat Ds. Tianyar Tengah, Kawil dan keluarga kedua belah Pihak Korban dan tersangka.

Waka Polsek Kubu Ipti I Wayan Sutanaya Selalu Pimpinan Gelar mengatakan bahwa kegiatan penanganan kasus melalui Restoratif justice tertuang dalam Perpol No 8 tahun 2021 hal ini juga merupakan program Kapolri menuju Polri presisi.

Selaku pemimpin Rapat mempersilahkan penyidik untuk menjelaskan kronologis kejadian dan dan dijelaskan bahwa analisa yuridis Pasal 4,5,6 Perpol Nomor 8 tahun 2021 berdasarkan keadilan restoratif justice sudah memenuhi unsur terdiri dari syarat materiil dan Formil.

Waka Polsek Kubu juga selaku pemimpin rapat juga meminta saran masukan dan pendapat kepada peserta yang hadir, dan secara umum menyatakan setuju kasus penganiayaan dihentikan demi hukum yaitu diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif.

” Ya, disimpulkan bahwa pendapat seluruh undangan gelar penyidik dengan sudah terpenuhinya syarat Formil dan Materil dan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2021 Tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif pasal 6 maka penyidik menghentikan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, ” ujar Waka Polsek Kubu Iptu I Wayan Sutanaya.

Setelah sepakat, penyidik melalukan langkah langkah selanjutnya dengan membuat Laporan hasil Gelar dan mindik lainya. (Ags)

Berita Terkait

TMMD ke-126 Fokus Rehabilitasi Bendungan Panondiwal, Fondasi Telah Dikerjakan 32%
Pengecoran Fondasi Bendungan Panondiwal Capai 32%, TMMD ke-126 Kodim 1625/Ngada Terus Genjot Pekerjaan
Tingkatkan Infrastruktur, TMMD ke-126 Kodim Ngada Selesaikan 32% Pengecoran Bendungan di Riung Barat
TMMD ke-126 Kodim 1625/Ngada Capai 32% Pekerjaan Saluran Irigasi Lewur Tepu
Atensi Kemacetan dan Laka, Polsek Baturiti Gelar Personil Untuk Laksanakan Strong Point
Satpas Polres Tabanan Hadirkan Guiding Block, Wujud Pelayanan Ramah Disabilitas untuk Pemohon SIM
Bhayangkari Daerah Bali Gelar Ziarah Rombongan di TMP Pancaka Tirta Tabanan Peringati HKGB ke-73
Antisipasi Kejahatan, Polsek Selemadeg Barat Gencar Laksanakan Patroli Barcode

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:55 WIB

TMMD ke-126 Fokus Rehabilitasi Bendungan Panondiwal, Fondasi Telah Dikerjakan 32%

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Pengecoran Fondasi Bendungan Panondiwal Capai 32%, TMMD ke-126 Kodim 1625/Ngada Terus Genjot Pekerjaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Tingkatkan Infrastruktur, TMMD ke-126 Kodim Ngada Selesaikan 32% Pengecoran Bendungan di Riung Barat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:18 WIB

TMMD ke-126 Kodim 1625/Ngada Capai 32% Pekerjaan Saluran Irigasi Lewur Tepu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Atensi Kemacetan dan Laka, Polsek Baturiti Gelar Personil Untuk Laksanakan Strong Point

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Bhayangkari Daerah Bali Gelar Ziarah Rombongan di TMP Pancaka Tirta Tabanan Peringati HKGB ke-73

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Antisipasi Kejahatan, Polsek Selemadeg Barat Gencar Laksanakan Patroli Barcode

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Polsek Selemadeg Gelar Blue Light Patrol, Pastikan Kamtibmas Malam Hari Kondusif

Berita Terbaru