Breaking News

Dua Pengedar Kokain Diamankan Polres Badung

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Surya  Indonesia.net – Dua pelaku pengedar Narkoba diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di parkiran sebuah kos Jln. Kusuma Bangsa V, Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., saat pelaksanaan konferensi pers dengan awak media yang dilangsungkan di Loby Mako Polsek Petang Polres Badung, Selasa (18/03/2025) sore.

“Kami berhasil mengamankan IGN DPP dan IGN BAJ, serta beberapa barang bukti Narkotika jenis shabu, ekstasi dan kokain,” ujar Kapolres Badung yang didampingi Wakapolres Badung Kompol Taufan Risaldy, SIK, MH, Kasat Narkoba, AKP I Nyoman Sudarma, SH.MH. Kapolsek Petang, AKP I Nyoman Arnaya, SH, MH, dan Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma.

Kapolres Badung menjelaskan Kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi gelap narkoba di seputaran Desa Getasan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Selanjutnya Tim opsnal Sat Narkoba Polres Badung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku IGN DPP yang beralamat Desa Getasan, Kec. Petang, Kab. Badung, dan setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa ia menerima barang narkotika tersebut dari pelaku IGN BAJ warga Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya Kepolisian untuk mengatasi dan meminimalisir penyalahgunaan Narkoba di daerah hukum Polres Badung,” Imbuh Kapolres Badung.

AKBP Arif mengungkapkan dalam kasus tersebut Barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis Sabu seberat 4,97 gram, Ekstasi sebanyak 17 butir, dan Kokain seberat 0,74 gram.

“Kedua pelaku kami persangkakan dengan pasal 12 ayat (1) dan pasal 14 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara, serta denda sedikit-sedikitnya Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pungkasnya seraya menunjukkan barang bukti kepada awak media (19/03)

( Ags )

Berita Terkait

Polantas Polresta Denpasar Hadirkan Layanan SIM Ramah, Bantu Warga dengan Panduan dan Proses Cepat
Sinergi Babinsa dan Penyelenggara, Porgana CUP IV di Badung Berjalan Aman Hingga Tengah Malam
Babinsa Desa Tumbak Bayuh Pantau Pengamanan, Turnamen Bola Voli ‘Porgana CUP IV’ 2026
Babinsa dan Warga Desa Jagapati Antusias Ikuti Gertak Bersih-Bersih, Dilengkapi Penyuluhan Pengelolaan Sampah
Gertak Bersih-Bersih Digelar di Desa Jagapati, Babinsa dan Prebekel Ajak Warga Jaga Lingkungan
Polairud Polres Gianyar Intensifkan Patroli dan Pengamanan Kegiatan Dewata Scooter Bali di Pantai Masceti
Personel Pos Pam Ubud Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Ops KRYD 2026
Personel Posyan Masceti Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Ops KRYD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:56 WIB

Polantas Polresta Denpasar Hadirkan Layanan SIM Ramah, Bantu Warga dengan Panduan dan Proses Cepat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:48 WIB

Sinergi Babinsa dan Penyelenggara, Porgana CUP IV di Badung Berjalan Aman Hingga Tengah Malam

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46 WIB

Babinsa Desa Tumbak Bayuh Pantau Pengamanan, Turnamen Bola Voli ‘Porgana CUP IV’ 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:43 WIB

Babinsa dan Warga Desa Jagapati Antusias Ikuti Gertak Bersih-Bersih, Dilengkapi Penyuluhan Pengelolaan Sampah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:41 WIB

Gertak Bersih-Bersih Digelar di Desa Jagapati, Babinsa dan Prebekel Ajak Warga Jaga Lingkungan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:36 WIB

Personel Pos Pam Ubud Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Ops KRYD 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:34 WIB

Personel Posyan Masceti Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Ops KRYD 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:33 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sambangi Warga Binaan Sampaikan Pasan Kamtibmas

Berita Terbaru