Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya.
Yang dimana Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya serta izin tinggal atau wisata kemana pun. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang WNA tersebut antara lain Penipuan, Pencucian Uang dan Narkotika, serta Juga melakukan penyerangan di Daerahnya sendiri Di Taiwan.
Mereka ke 13 orang WNA tersebut dideportasi melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta Dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan. ( Ags )