Tabanan , Surya Indonesia.net – Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Tabanan. Selasa, 2 Juli 2024. Acara berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan yang dihadiri dan dikukuhkan langsung oleh Bapak Bupati Tabanan didampingi Pimpinan Perangkat Daerah serta unsur lain dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Tabanan.
Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian jabatan Perbekel dan BPD Desa Dajan Peken ditambah hingga 2 tahun kedepan.
Selamat kepada Perbekel Desa Dajan Peken, Ketua TP PKK Desa Dajan Peken, Ketua dan Anggota BPD Dajan Peken atas perpanjangan masa jabatan, selamat bekerja, semoga dapat menjalankan tugas dan amanat demi kemajuan Desa Dajan Peken yang lebih baik. ( Ag )