Breaking News

Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Januari 2025, Surya  Indonesia.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan, “Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.”

Menurut keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

Ke depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.

“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono.

( Ags )

Berita Terkait

Antisipasi Dinamika Hukum, Personel Polres Bangli Ikuti Penyuluhan KUHAP oleh Bidkum Polda Bali
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bebalang Wastor Posyandu, Wujud Sinergi Cegah Stunting Sejak Dini
Pergelaran Strong Point PG Siang, Personel Polsek Tembuku Hadir Jamin Keamanan dan Kelancaran Arus Lalin
Polsek Gianyar Respon Cepat Tangani Video Viral Pengikatan Kucing di Jalan Raya Kebo Iwa
Polsek Blahbatuh Tebar Kepedulian, Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim Piatu
Resmi Dilantik PP IPA Launching Program Student Entrepreneur Ketahanan Pangan Ikatan Pelajar Al Washliyah
Imransyah Pasai: Wajah Baru Pemimpin HIMMAH Sumut Hasil Konferwil XVI Asahan
PC Himmah Medan Apresiasi Polrestabes Tindak Sarang Narkoba dan Judi Di Medan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:15 WIB

Antisipasi Dinamika Hukum, Personel Polres Bangli Ikuti Penyuluhan KUHAP oleh Bidkum Polda Bali

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:13 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bebalang Wastor Posyandu, Wujud Sinergi Cegah Stunting Sejak Dini

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:12 WIB

Pergelaran Strong Point PG Siang, Personel Polsek Tembuku Hadir Jamin Keamanan dan Kelancaran Arus Lalin

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:09 WIB

Polsek Gianyar Respon Cepat Tangani Video Viral Pengikatan Kucing di Jalan Raya Kebo Iwa

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:08 WIB

Polsek Blahbatuh Tebar Kepedulian, Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:03 WIB

Imransyah Pasai: Wajah Baru Pemimpin HIMMAH Sumut Hasil Konferwil XVI Asahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:02 WIB

PC Himmah Medan Apresiasi Polrestabes Tindak Sarang Narkoba dan Judi Di Medan

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:00 WIB

Forkopimda Magetan Turun Langsung Sidak Harga dan Stok Bapokting Jelang Ramadhan 2026, Pastikan Aman dan Terkendali

Berita Terbaru