Breaking News
IconSurya Indonesia -

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Menjaga kesehatan Polsek Kerambitan melaksanakan Olahraga Pagi bersama
Polsek Denpasar Selatan Intensifkan KRYD dan Yustisi, Cegah Aksi Kejahatan Jalanan
Satgas Pangan Polda Bali Tidak Temukan Beras Diatas HET Saat Sidak
Polres Bandara Ngurah Rai Pastikan Stabilitas Keamanan Lewat Patroli Malam Terpadu
Unjuk Kekuatan Nasional, TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Amankan Aset Strategis Bangka–Morowali
Bersama Tuhan Menyerbu Dari Langit: Ratusan Prajurit TNI Terjun di Morowali
Disiplin Berlalu Lintas Ditingkatkan, ETLE Incar Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 10:04 WIB

Menjaga kesehatan Polsek Kerambitan melaksanakan Olahraga Pagi bersama

Sabtu, 22 November 2025 - 10:01 WIB

Polsek Denpasar Selatan Intensifkan KRYD dan Yustisi, Cegah Aksi Kejahatan Jalanan

Sabtu, 22 November 2025 - 09:58 WIB

Satgas Pangan Polda Bali Tidak Temukan Beras Diatas HET Saat Sidak

Sabtu, 22 November 2025 - 09:55 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Pastikan Stabilitas Keamanan Lewat Patroli Malam Terpadu

Sabtu, 22 November 2025 - 09:52 WIB

Unjuk Kekuatan Nasional, TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Amankan Aset Strategis Bangka–Morowali

Sabtu, 22 November 2025 - 09:50 WIB

Bersama Tuhan Menyerbu Dari Langit: Ratusan Prajurit TNI Terjun di Morowali

Sabtu, 22 November 2025 - 04:51 WIB

Disiplin Berlalu Lintas Ditingkatkan, ETLE Incar Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025

Sabtu, 22 November 2025 - 04:47 WIB

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satgas Pangan Polda Bali Tidak Temukan Beras Diatas HET Saat Sidak

Sabtu, 22 Nov 2025 - 09:58 WIB