KAKANWIL KEMENKUM BALI LANTIK 8 PEJABAT FUNGSIONAL DAN 1 NOTARIS PENGGANTI : TEGASKAN KOMITMEN PADA PELAYANAN PUBLIK

KAKANWIL KEMENKUM BALI LANTIK 8 PEJABAT FUNGSIONAL DAN 1 NOTARIS PENGGANTI : TEGASKAN KOMITMEN PADA PELAYANAN PUBLIK

Serba-Serbi3 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Wahyu Eka Putra, secara resmi melantik 8 (delapan) pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali dan 1 (satu) orang notaris pengganti untuk wilayah Kabupaten Badung pada Rabu (22/01/2025).

Dalam sambutannya, Wahyu Eka Putra menyoroti peran strategis pejabat fungsional dalam mendukung tercapainya pelayanan publik yang berkualitas. Ia menegaskan bahwa pejabat fungsional bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga motor penggerak perubahan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saudara-saudara yang baru dilantik diharapkan mampu menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus mengembangkan kompetensi dan profesionalisme. Peningkatan kualitas pelayanan dan kepuasan pengguna jasa merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kinerja optimal dan integritas yang tinggi,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu juga menekankan pentingnya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan bagi notaris sesuai dengan amanat Undang-Undang. Ia menjelaskan bahwa proses ini merupakan prasyarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum seorang notaris dapat melaksanakan tugasnya secara sah.

“Notaris pengganti yang baru dilantik memiliki kewajiban yang sama dengan notaris lainnya untuk segera melaporkan pelantikan ini kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Selain itu, laporan tersebut juga harus ditembuskan kepada instansi terkait yang memiliki hubungan langsung dengan tugas dan fungsi notaris, demi menjaga tata kelola administrasi yang baik,” tambahnya.

Acara pelantikan ini diakhiri dengan penyerahan surat keputusan secara simbolis kepada pejabat yang dilantik. Dengan pelantikan ini, diharapkan para pejabat fungsional dan notaris pengganti dapat segera menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung visi dan misi Kementerian Hukum Republik Indonesia.

( Ags )