Breaking News

Enggan Bayar Di Sejumlah Restoran Hingga Penginapan, Gadis Kolombia Dideportasi.

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung  , Surya Indonesia.net – Rabu (25/06/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. WNA tersebut adalah seorang gadis WN Kolombia yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan tidak membayar di sejumlah restoran dan penginapan yang ia kunjungi.

ATL, seorang Warga Negara Kolombia berusia 23 tahun, terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat itu ia mengaku datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menerangkan pada 7 Juni 2024 ATL bersama dengan kekasihnya diboyong oleh petugas Polsek Kuta Selatan atas adanya laporan beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan lantaran merasa dirugikan atas kelakuan ATL yang tidak membayar makanan serta biaya penginapan. Gadis kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah fakta tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Ia mengakui bahwa ia melakukan beberapa kali pemesanan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya, ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari. Menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat 5 restoran dan 1 penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan yang mengalami kerugian akibat tindakan tak bertanggungjawab dari ATL, semuanya ada di wilayah Kuta Selatan. Menurut penuturan ATL, dirinya tak bisa membayar restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.

Oleh pihak Polsek Kuta Selatan, di hari yang sama ATL dan kekasihnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL.

Keduanya diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Kasus yang melibatkan ATL, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum seiring tindakan ATL yang cenderung merugikan masyarakat tepatnya pada sektor bisnis lokal yang dijalankan oleh masyarakat setempat.

Pada 25 Juni 2024 ATL telah dideportasi ke Bogota, Kolombia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa ini merupakan tindakan yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, ungkap Pramella.(Ags)

Berita Terkait

Polsek Densel Gencarkan KRYD, Yustisi dan Cooling System: Patroli Malam Jaga Wilayah Tetap Kondusif
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Dentim Perkuat Koordinasi Pengamanan dengan Pihak Gereja
Gandeng Bibinsa, Satpol PP Badung Gelar Pelatihan Intensif Sambut HUT Mangupura
Kolaborasi bersama Babinsa Sambut HUT Mangupura, Satpol PP Badung Fokus Latihan Gerakan dan Kekompakan
Babinsa Sempidi Latih Pasukan Pembawa Pataka Badung Tunjukkan Semangat Dedikasi Tinggi
Peran Babinsa Sempidi di HUT Mangupura ke-16: Satpol PP Badung Siapkan Pasukan Pembawa Pataka Terbaik
Babinsa Sempidi Latih Satpol PP Badung untuk Kesiapan HUT Mangupura ke-16
Sempidi Jadi Lokasi Koperasi Merah Putih, TNI Terlibat Aktif Guna Percepatan Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:43 WIB

Polsek Densel Gencarkan KRYD, Yustisi dan Cooling System: Patroli Malam Jaga Wilayah Tetap Kondusif

Jumat, 14 November 2025 - 09:41 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Dentim Perkuat Koordinasi Pengamanan dengan Pihak Gereja

Jumat, 14 November 2025 - 09:36 WIB

Gandeng Bibinsa, Satpol PP Badung Gelar Pelatihan Intensif Sambut HUT Mangupura

Jumat, 14 November 2025 - 09:34 WIB

Kolaborasi bersama Babinsa Sambut HUT Mangupura, Satpol PP Badung Fokus Latihan Gerakan dan Kekompakan

Jumat, 14 November 2025 - 09:31 WIB

Babinsa Sempidi Latih Pasukan Pembawa Pataka Badung Tunjukkan Semangat Dedikasi Tinggi

Jumat, 14 November 2025 - 09:25 WIB

Babinsa Sempidi Latih Satpol PP Badung untuk Kesiapan HUT Mangupura ke-16

Jumat, 14 November 2025 - 09:23 WIB

Sempidi Jadi Lokasi Koperasi Merah Putih, TNI Terlibat Aktif Guna Percepatan Pembangunan

Jumat, 14 November 2025 - 09:20 WIB

Kasdim 1611/Badung: Koperasi Merah Putih adalah Harapan Baru Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Badung

Berita Terbaru