Breaking News

Sat Reskrim Polres Karangasem Rekomendasikan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Selasa, 5 November 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sat Reskrim Polres Karangasem berikan surat rekomendasi tidak terlibat tindak pidana sebelum pembuatan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk melamar pekerjaan seperti misalnya pendaftaran sebagai CPNS, anggota TNI/Polri, Caleg atau keperluan lainnya. Adapun syarat pembuatan surat rekomendasi adalah fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran, sidik jari, formulir pendaftaran di SKCK dan foto latar merah ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diberikan kepada warga dengan catatan tidak pernah melakukan tindakan pidana atau berkelakuan baik. Catatan ini dibutuhkan oleh lembaga, instansi, perusahaan atau swasta lainnya yang membutuhkan tenaga kerja.
Kepolisian Resor Karangasem melalui Sat Reskrim adalah yang memberikan surat rekomendasi sebelum menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Seperti tampak pada Selasa (5/11/2024) Urmin Satreskrim melayani masyarakat yang mengurus Surat Rekomendasi untuk Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam memberikan pelayanan dan pengayoman Polres Karangasem khususnya Satreskrim selalu mengedepankan Humanis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Wujud Apresiasi Polres Tabanan atas Dedikasi Personel
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi
Wujud Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam Mengawal Pemilihan Bendesa Adat Desa Belimbing
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tabanan Gelar Ramp Check di Terminal Kediri, Awali Ops Keselamatan Agung 2026
Patroli Barcode Polsek Baturiti Sambangi Obyek Wisata The Silas, Situasi Aman Terkendali
Dr. Didi Sungkono, S.H.,M.H., KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Harus Gunakan Upaya PAKSA Bilamana SAKSI Dipanggil Tidak Datang Tanpa Keterangan
Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali Uraikan Dasar Hukum dalam Sidang Replik
Polres Nganjuk Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026, Cipta Kondisi Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:30 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Wujud Apresiasi Polres Tabanan atas Dedikasi Personel

Senin, 2 Februari 2026 - 18:28 WIB

Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Senin, 2 Februari 2026 - 18:26 WIB

Wujud Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam Mengawal Pemilihan Bendesa Adat Desa Belimbing

Senin, 2 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tabanan Gelar Ramp Check di Terminal Kediri, Awali Ops Keselamatan Agung 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 18:22 WIB

Patroli Barcode Polsek Baturiti Sambangi Obyek Wisata The Silas, Situasi Aman Terkendali

Senin, 2 Februari 2026 - 16:14 WIB

Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali Uraikan Dasar Hukum dalam Sidang Replik

Senin, 2 Februari 2026 - 14:29 WIB

Polres Nganjuk Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026, Cipta Kondisi Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 11:56 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Tabanan Tingkatkan Pelayanan SIM yang Humanis

Berita Terbaru