Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penganiayaan di Ngronggot, Delapan Tersangka Diamankan

Selasa, 5 November 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (04/11/2024).

Tersangka dalam kasus ini adalah MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya, bersama enam tersangka lain, diketahui melakukan kekerasan terhadap dua korban remaja, yaitu AV (16) dan KM (17), yang keduanya merupakan pelajar asal Kediri.

“Kami telah menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini serta memintakan Visum atas lika yang dialami korban untuk dijadikan alat bukti pada kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan ini. Penganiayaan bermula saat kedua korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan.

“Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan. Meski korban telah menjelaskan, kelompok tersangka tetap memaksa korban untuk mengaku dan berakhir dengan penganiayaan bersama-sama terhadap korban,” jelasnya.

Penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB ini mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Ngronggot, yang berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang memicu tindakan kekerasan bersama, di mana para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama tanpa mengindahkan penjelasan korban. Mereka menganiaya korban hingga mengalami luka fisik, menggunakan tangan kosong.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun.

( Ags )

Berita Terkait

Optimalisasi Pelayanan, Babinsa dan Tim Gabungan Lakukan Pengecekan Ketat Kendaraan Pengangkut Sampah
Hadir di Tengah Umat, Serka Zainal Arifin Kawal Ibadah Paskah di Denpasar Utara
Polsek Kuta Utara Di Backup Puluhan Personil Polres Badung Amankan Perayaan Minggu Paskah.
UKL Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Malam Minggu Di Kawasan Wisata.   
Amankan Ibadah Paskah 3.000 Jemaat, Babinsa Serka Zainal Arifin Pastikan Situasi Kondusif
Patroli Harkamtibmas Malam Minggu, Samapta Polsek Abiansemal Pastikan Situasi Tetap Kondusif
Pengamanan Ketat di TPA Suwung, Babinsa dan Tim Lakukan Pengamanan Pengawasan Pembuangan Sampah
Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Polsek Abiansemal Antisipasi Kepadatan Akhir Pekan  

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:14 WIB

Optimalisasi Pelayanan, Babinsa dan Tim Gabungan Lakukan Pengecekan Ketat Kendaraan Pengangkut Sampah

Minggu, 5 April 2026 - 14:12 WIB

Hadir di Tengah Umat, Serka Zainal Arifin Kawal Ibadah Paskah di Denpasar Utara

Minggu, 5 April 2026 - 14:12 WIB

Polsek Kuta Utara Di Backup Puluhan Personil Polres Badung Amankan Perayaan Minggu Paskah.

Minggu, 5 April 2026 - 14:10 WIB

UKL Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Malam Minggu Di Kawasan Wisata.   

Minggu, 5 April 2026 - 14:09 WIB

Amankan Ibadah Paskah 3.000 Jemaat, Babinsa Serka Zainal Arifin Pastikan Situasi Kondusif

Minggu, 5 April 2026 - 14:07 WIB

Pengamanan Ketat di TPA Suwung, Babinsa dan Tim Lakukan Pengamanan Pengawasan Pembuangan Sampah

Minggu, 5 April 2026 - 14:07 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Polsek Abiansemal Antisipasi Kepadatan Akhir Pekan  

Minggu, 5 April 2026 - 14:05 WIB

Polsek Mengwi Amankan Ibadah Paskah, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif 

Berita Terbaru