Denpasar, Surya Indonesia.net – 22 Oktober 2024 – Polresta Denpasar melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Subsatgas Penindak Pelanggaran Lalu Lintas (Dakgar) terus menggelar Operasi Zebra Agung 2024 dengan fokus pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Denpasar.
Operasi yang dipimpin oleh AKP I Putu Dadi selaku Kasatgas Gakkum dan IPDA Helmi Islandar, S.H. sebagai Kasubsatgas Dakgar, dilaksanakan di Simpang Cokro, tepatnya di perempatan Jalan Cokroaminoto – Jalan Gatot Subroto, dengan melibatkan 21 personel dari Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satgas Gakkum Subsatgas Dakgar melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan fatal. Adapun hasil operasi yang berlangsung pada Selasa (22/10) mencatat total 12 pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:
pelanggaran tanpa helm 3 pelanggar,Pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)3 pelanggar ,Pelanggaran teknis kendaraan 2 pelanggar.
Dari operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 6 STNK, 2 SIM, dan 6 kendaraan bermotor.
AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, menegaskan bahwa Operasi Zebra Agung 2024 bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa. “Operasi ini akan terus kami laksanakan secara berkesinambungan untuk memastikan terciptanya situasi lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib di wilayah Denpasar,” pungkasnya.
Operasi Zebra Agung 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
( Ags )