TERLIBAT CEKCOK DAN PENGANIAYAAN, WANITA PRANCIS DIPULANGKAN OLEH RUDENIM DENPASAR*

TERLIBAT CEKCOK DAN PENGANIAYAAN, WANITA PRANCIS DIPULANGKAN OLEH RUDENIM DENPASAR*

Kriminal45 Dilihat

Badung , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya
dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan pemulangan
seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial MMMV (29), seorang wanita
berkebangsaan Prancis.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa
wanita yang lahir pada tahun 1993 ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni
2018 menggunakan visa kunjungan wisata. Selama pandemi COVID-19, MMMV
tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah tersebut hingga
saat ini.

Pada bulan Mei 2023, MMMV terlibat dalam sebuah insiden kericuhan yang terjadi di
kediamannya di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Insiden ini bermula saat ia dan suami
WNI-nya RF, mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu, termasuk
LSF (warga negara Inggris) dan SB. Pertikaian yang terjadi antara LSF dan SB
berakhir dengan kekerasan fisik, yang menyebabkan MMMV justru terlibat di
dalamnya. Nahasnya, dari pertikaian tersebut MMMV harus berurusan dengan pihak
kepolisian.

Pelanggaran Keimigrasian
Dalam kasus tersebut, setelah adanya laporan dari salah seorang yang terlibat
dalam pertikaian tersebut, MMMV diamankan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Ngurah Rai, dan kepadanya ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap warga negara
asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban
umum di Indonesia dapat dikenai tindakan administratif. Ia diamankan bersama anak
balitanya yang berusia 3 bulan. MMMV telah menyadari pelanggaran tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan yang
bersangkutan, dan dirinya telah menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangan
guna memfasilitasi proses deportasi tersebut.

MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan
berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai
tindakan administratif keimigrasian. Pada 18 Agustus 2024 MA dipindahkan ke
Rudenim Denpasar untuk diupayakan proses deportasi lebih lanjut.

Rudenim Denpasar telah melakukan berbagai upaya guna mempercepat proses
pendeportasian. “Kami terus berupaya memastikan proses deportasi berjalan
dengan efektif dan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau kepada seluruh WNA
yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku
agar terhindar dari masalah hukum. ” Ujar Gede Dudy .
Pada 16 Oktober 2024 MMMV telah dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh
petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan
Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan bahwa kasus ini menjadi
pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu
mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Diharapkan pula Bali tetap menjadi
destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang
menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat
diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur
hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih
lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan
mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Gede.

( Ags )