Breaking News

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem Dalam gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Karangasem bertempat di ruangan rapat Satreskrim Polres Karangasem pada hari Jumat (11/10/2024), Sikum Polres Karangasem turut hadir dalam memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH).

Kegiatan gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.

Dugaan Pidana yang digelarperkarakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada tanggal 18 dan 19 Mei 2023 di rumahnya terlapor Banjar Dinas Sadimara, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dan di rumah temannya di Br.Dinas Bau Kangin, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang dialami oleh seorang korban perempuan umur 17 tahun dengan inisial LRN yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor laki-laki dengan inisial INCPPY alias CANDRA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelar perkara tersebut dilaksanakan untuk membahas hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Karangasem, guna menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti atau belum dalam rangka meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka, sekaligus untuk mengambil keputusan, apakah layak atau tidak untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada terlapor, dan kualitas pembuktian itu sendiri. Selain itu, juga dilakukan pembahasan mengenai syarat subyektif dan obyektif terkait dengan penahanan tersangka, apakah layak atau tidak untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pembahasan dalam gelar perkara tersebut tidak hanya terbatas pada pembahasan perkara secara materiil, namun juga dilakukan pembahasan terkait dengan hal-hal formil atas penanganan perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang telah dilakukan, Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, sehingga Sikum Polres Karangasem sepakat dengan Penyidik untuk meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka terhadap perkara tersebut.

Selanjutnya Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum mengenai layak atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam pembahasan gelar perkara, secara subyektif Penyidik menilai bahwa terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, sedangkan secara obyektif, ancaman hukuman pasal yang dipersangkakan kepada tersangka lebih dari 5 tahun, sehingga syarat subyektif dan obyektif penahanan telah terpenuhi dan Penyidik memandang perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka dari dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut diatas.

Berdasarkan pandangan Penyidik tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan dengan syarat telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif penahanan. Secara subyektif, Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai apakah perlu atau tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, sedangkan syarat obyektif terkait dengan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka. Secara subyektif Penyidik telah menilai bahwa terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, sedangkan secara obyektif, ancaman hukuman pasal yang dipersangkakan kepada tersangka lebih dari 5 tahun, sehingga Sikum Polres Karangasem sependapat dengan Penyidik mengenai layak atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka karena syarat subyektif dan obyektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP telah terpenuhi.

Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem juga menyarankan kepada Penyidik untuk melengkapi administrasi penyidikan, memperhatikan penyimpanan dan pengamanan barang bukti, memperhatikan hak-hak tersangka, menyelesaikan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan meng-input administrasi penyidikan pada E-MP secara real time.

PSH dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka dan sepakat dengan penyidik mengenai layak atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.

( Ags )

Berita Terkait

**Bhabinkamtibmas Desa Angseri hadiri pelepasan siswa kelas VI SD Negeri 3 Angseri**
*Kegiatan Rutin Polsek Penebel Dengan Humanis Menyasar tempat – tempat Keramaian*
*Bhabinkamtibmas Desa Tegalmengkeb Hadiri dan Amankan Peringatan Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 yang Dirangkai dengan Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN 1 dan 2 Tegalmengkeb*
*Bhabinkamtibmas Desa Tangguntiti Hadiri Pelepasan dan Pentas Seni KB-TK Santi Kumara, Wujud Dukungan Polri terhadap Dunia Pendidikan*
**Bhabinkamtibmas Desa Baturiti hadiri pelepasan peserta didik TK Pancaran Berkat Tahun Pelajaran 2025/2026**
*Optimal Keamanan Siang Hari, Polsek Selemadeg Intensifkan KRYD berbasis Barcode*
Polresta Denpasar Siagakan Ratusan Personel Amankan Pawai Pembukaan PKB XLVIII Tahun 2026
Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:51 WIB

**Bhabinkamtibmas Desa Angseri hadiri pelepasan siswa kelas VI SD Negeri 3 Angseri**

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

*Kegiatan Rutin Polsek Penebel Dengan Humanis Menyasar tempat – tempat Keramaian*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:47 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Tegalmengkeb Hadiri dan Amankan Peringatan Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 yang Dirangkai dengan Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN 1 dan 2 Tegalmengkeb*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:45 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Tangguntiti Hadiri Pelepasan dan Pentas Seni KB-TK Santi Kumara, Wujud Dukungan Polri terhadap Dunia Pendidikan*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:42 WIB

**Bhabinkamtibmas Desa Baturiti hadiri pelepasan peserta didik TK Pancaran Berkat Tahun Pelajaran 2025/2026**

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:36 WIB

Polresta Denpasar Siagakan Ratusan Personel Amankan Pawai Pembukaan PKB XLVIII Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:17 WIB

Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:04 WIB

Tim Futsal Polresta Denpasar Juara Kapolres Klungkung Cup 2026, Borong Penghargaan Individu

Berita Terbaru