Breaking News

Satgas Bali Becik Dibentuk, Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI , Surya Indonesia.net – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” ajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966. Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” jelas Silmy.

Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik). Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun. Menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” tutup Silmy. ( Ag )

Berita Terkait

Kapolresta Denpasar Perkuat Sinergitas Kamtibmas Bersama Tokoh FKUB Kuta
Polantas Menyapa, Wujud Pelayanan Humanis di Satpas SIM Polresta Denpasar
Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui
Trans Metro Dewata Tembus 1,7 Juta Pengguna, PT Satria Trans Jaya Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan
Wabup Mimik Idayana Dinyatakan Lulus dan Meraih Gelar Sarjana Administrasi Publik di Unitomo 
Pemberitaan di Media Sosial dan Online Terhadap GS, Diduga Titipan Oknum
Kapolsek Kuta Perkuat Sinergitas Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas di Waterbom Bali
Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi diJalan Pahlawan Semarang

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:12 WIB

Kapolresta Denpasar Perkuat Sinergitas Kamtibmas Bersama Tokoh FKUB Kuta

Jumat, 24 April 2026 - 16:10 WIB

Polantas Menyapa, Wujud Pelayanan Humanis di Satpas SIM Polresta Denpasar

Jumat, 24 April 2026 - 16:05 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 15:57 WIB

Wabup Mimik Idayana Dinyatakan Lulus dan Meraih Gelar Sarjana Administrasi Publik di Unitomo 

Jumat, 24 April 2026 - 15:27 WIB

Pemberitaan di Media Sosial dan Online Terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

Jumat, 24 April 2026 - 15:23 WIB

Kapolsek Kuta Perkuat Sinergitas Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas di Waterbom Bali

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi diJalan Pahlawan Semarang

Jumat, 24 April 2026 - 15:11 WIB

*Personil Polsek Penebel Kegiatan Bersih Lingkungan di Sungai Yeh Ho Penebel*

Berita Terbaru