Breaking News

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dalam gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Karangasem bertempat di ruangan rapat Satreskrim Polres Karangasem pada hari Senin (7/10/2024), yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.

Dugaan Pidana yang digelarperkarakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 20.00 wita di Villa Bambu, Banjar Dinas Apit Yeh, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem yang dialami oleh dua orang korban laki-laki dengan inisial PS dan INS yang diduga dilakukan oleh terlapor (pasangan suami Istri) dengan inisial JJTA dan JJTI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan untuk membahas hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Karangasem, guna menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti atau belum dalam rangka meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada terlapor, dan kualitas pembuktian itu sendiri. Pembahasan dalam gelar perkara tersebut tidak hanya terbatas pada pembahasan perkara secara materiil, namun juga dilakukan pembahasan terkait dengan hal-hal formil atas penanganan perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang telah dilakukan, Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, sehingga Sikum Polres Karangasem sepakat dengan Penyidik untuk meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka terhadap perkara tersebut.

Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem juga menyarankan kepada Penyidik untuk melengkapi administrasi penyidikan, memperhatikan penyimpanan dan pengamanan barang bukti, memperhatikan hak-hak tersangka, menyelesaikan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan meng-input administrasi penyidikan pada E-MP secara real time.

PSH dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.

( Ags )

Berita Terkait

Cegah Aksi Kriminal, Raimas Polres Badung Pantau Kawasan Perbankan
Di Tengah Terik Matahari, Raimas Polres Badung Jaga Keamanan Pantai
Polres Badung Evaluasi dan Tingkatkan Mutu Pelayanan Melalui Program Polantas Menyapa
Polres Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian Umum PSHW, Situasi Kondusif
Polsek Pangkur Giat Bhatarling di Dusun Ngesrep, Edukasi Petani Terapkan Pertanian Ramah Lingkungan
Situasi Kamtibmas Terjaga, Polres Bitung Sukses Amankan Rangkaian Ibadah Paskah
*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Barcode Tekan Kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)*
*Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota Sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran*

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:21 WIB

Cegah Aksi Kriminal, Raimas Polres Badung Pantau Kawasan Perbankan

Senin, 6 April 2026 - 10:18 WIB

Di Tengah Terik Matahari, Raimas Polres Badung Jaga Keamanan Pantai

Senin, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Polres Badung Evaluasi dan Tingkatkan Mutu Pelayanan Melalui Program Polantas Menyapa

Senin, 6 April 2026 - 09:06 WIB

Polres Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian Umum PSHW, Situasi Kondusif

Senin, 6 April 2026 - 09:01 WIB

Polsek Pangkur Giat Bhatarling di Dusun Ngesrep, Edukasi Petani Terapkan Pertanian Ramah Lingkungan

Minggu, 5 April 2026 - 15:39 WIB

*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Barcode Tekan Kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)*

Minggu, 5 April 2026 - 15:38 WIB

*Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota Sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran*

Minggu, 5 April 2026 - 15:35 WIB

PATROLI ATENSI GIAT PENGUNJUNG DI DERMAGA APUNG KEDISAN

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Cegah Aksi Kriminal, Raimas Polres Badung Pantau Kawasan Perbankan

Senin, 6 Apr 2026 - 10:21 WIB