Breaking News

Sat Reskrim Narkoba Polres Karangasem Serahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem ,Surya Indonesia .net – Kanit 2 Sat Reskrim Narkoba Polres Karangasem, IPDA I Wayan Udiana, S.H., bersama anggotanya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Karangasem. Tersangka yang diserahkan berinisial GPD alias DB, Rabu (9/10)

Penyerahan ini merupakan tahap lanjutan dalam proses hukum kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Karangasem. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan.

IPDA I Wayan Udiana mengatakan, ‘Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Karangasem.’

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kejaksaan Negeri Karangasem menyatakan akan segera memproses berkas perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba dan menekan peredaran narkoba di wilayah Karangasem.

Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.”

( Ags )

Berita Terkait

Pembangunan Rehap SPAM Jambu Kecamatan Gelumbang Selesai Warga Ucapkan Terima Kasih
Polsek Selemadeg Tanam Jagung Kuartal IV 2025, Realisasi Program Pangan Nasional
Satpolairud Polres Tabanan Intensifkan Patroli Pesisir di Pantai Kedungu Demi Keamanan Wisatawan
Polwan Polsek Tabanan Gelar Sosialisasi Antibullying di SMPN 5 Tabanan, Wujudkan Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman
Bhabinkamtibmas Desa Munduktemu Hadiri Pesraman Pemangku dan Serati sebagai Wujud Nyata Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Polres Badung membebaskan empat orang warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial TEB alias BB, LAK, INL, dan JJTW, yang sempat diperiksa atas dugaan memproduksi video porno
SPKT Polres Tabanan Layani Konsultasi Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Online
Tim Babinsa dan Dishub Patroli di Jalan Menuju Terminal Ubung, Hindari Kecelakaan Akibat Parkir Sembarangan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:33 WIB

Pembangunan Rehap SPAM Jambu Kecamatan Gelumbang Selesai Warga Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:39 WIB

Polsek Selemadeg Tanam Jagung Kuartal IV 2025, Realisasi Program Pangan Nasional

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:36 WIB

Satpolairud Polres Tabanan Intensifkan Patroli Pesisir di Pantai Kedungu Demi Keamanan Wisatawan

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:34 WIB

Polwan Polsek Tabanan Gelar Sosialisasi Antibullying di SMPN 5 Tabanan, Wujudkan Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Munduktemu Hadiri Pesraman Pemangku dan Serati sebagai Wujud Nyata Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:03 WIB

SPKT Polres Tabanan Layani Konsultasi Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Online

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:59 WIB

Tim Babinsa dan Dishub Patroli di Jalan Menuju Terminal Ubung, Hindari Kecelakaan Akibat Parkir Sembarangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:57 WIB

Serda Saidi Marjiono Pimpin Patroli Lalu Lintas di Terminal Ubung, Beri Himbauan Kelengkapan Surat Kendaraan

Berita Terbaru