Video Viral Mohon Perlindungan ke Jokowi; DPRD Tabanan akan Panggil Bakeuda Soal Sengketa Lahan di Bungankapal

Tabanan , Surya Indonesia.net  – Kasus empat warga di Banjar Bungan Kapal Desa Tunjuk Kecamatan/Kabupaten Tabanan mendapat respon dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya didatangi oleh Anggota DPR RI, Ketua Komisi I DPRD kabupaten Tabanan  I Putu Eka Putra Nurcahyadi juga datang ke lokasi. Kasus ini mencuat saat video viralnya permintaan perlindungan Presiden  Bapak Joko Widodo ( Jokowi ) viral.

Eka Nurcahyadi menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu, empat KK yang dinyatakan kalah oleh PN Tabanan dalam gugatan perdata per tanggal 30 Maret 2023 mengaku akan tetap bertahan di tanah yang sudah mereka tempati secara turun temurun.

“Pada dasarnya sudah ditempati sudah turun temurun, secara UU Agraria yang berlaku saat ini, para warga di Bungankapal ini pada dasarnya sudah boleh memiliki tanah tersebut. Terlepas dari apakah tanah tersebut berstatus sebagai pelaba pura atau milik puri,” jelasnya Minggu (2/7).

Jika pihak Puri Beng ingin mensertifikatkan lahan tersebut, dilanjutkan Eka memang bisa dilakukan sesuai kesepakatan. Namun dalam hal ini pihak Puri Beng dikatakan Eka tidak harus sampai mengambil tempat tinggal warga Bungan Kapal.

Karena dijelaskan Eka Nurcahyadi, pihak Puri ini sebenarnya juga tidak berhak untuk menyetifikatkan tanah tersebut secara penuh. Selain karena alasan tanah tersebut sudah ditempati oleh warga secara turun temurun, tanah yang disengketakan juga merupakan tanah kelebihan dan tanah abcente atau tanah yang melewati batas kecamatan.

“Yang menjadi urgensi kami saat ini adalah masyarakat yang tidak punya tempat tinggal. Itu yang perlu kami bela, supaya mereka tidak kehilangan tempat tinggal dulu,” lanjutnya.

Lantas apa upaya yang akan dilakukan pihaknya? Ditanya demikian, Eka Nurcahyadi ,enyebutkan selain menyediakan kuasa hukum untuk membela masyarakat dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Bali, pihaknya juga akan melakukan penelusuran data-data seperti SPPT di Bakeuda Tabanan.

“Untuk penelusuran SPPT ini, kami akan melakukan pemanggilan terhadap Bakeuda Tabanan. Untuk mengkonfirmasi kenapa bisa diterbitkan SPPT untuk tanah tersebut pada tahu. 2002,” paparnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya,seorang lelaki viral di media sosial untuk meminta perlindungan dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir,H Joko Widodo. karean dalam Putusan Pengadilan Negeri no 328/Pdt.G/2022/PNTab per tanggal 30 Maret 2023 untuk mengosongkan lahan dan membongkar rumahnya serta membayar ganti rugi sebesar Rp 1,040 miliar kepada pihak Puri Beng. ( Agung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *