Breaking News

Penyidikan Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Kubu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 23 September 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Polsek Kubu, Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Karangasem limpahkan tersangka serta Barang Bukti kasus Sengaja Menimbulkab Kebakaran dan atau Pengerusakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Amlapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,

Hal itu disampaikan oleh Anggota Reskrim Polsek Kubu Bripka I Gede Teja Wirawan, SH. MH. ketika akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Ke kejaksaan Negeri Karangasem, diruangan Lobi penjagaan Mapolsek Kubu, Senin (23/9)

Hari ini Tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Karangasem Nomor B – 2422/ N 1.14/ Eku. 1 / 09 / 2024 tanggal 19 September 2024 tentang pemberitahuan penyidikan tersangka I Nym. SMP . yang melanggar Pasar 187 ke 1 KUHP dan atau Pasal 200 ke -1 KUHP dan atau Pasal 406 Ayat (1)KUHP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, hari ini kami serahkan tersangka berikut barang bukti, karna proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Penyidik Polsek Kubu Aipda I Gede Teja Wirawan, SH. MH

Saat di konfirmasi, Kanit Reskrim Ipda I Gusti Made Kodana, SH. menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Karangasem

“Sekarang Tersangka dan Barang Bukti kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem untuk selanjutnya dilakukan sidang di Pengadilan terhadap Tersangka”. Terang Kanit Reskrim Polsek Kubu Ipda I Gusti Made Kodana, SH. kepada Mitra Humas.

Sementara dihubungi secara terpisah Kapolsek Kubu AKP. I Gusti Agung Bagus Suteja, S. IP. MH . membenarkan bahwa hari ini Anggota Reskrim Polsek Kubu menyerahkan tersangka dan barang Bukti kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan kekerasan.

( Ags )

Berita Terkait

Jember Berprestasi Tembus Tiga Besar MTQ XXXI Jawa Timur
Mahasiswa Harus Menjaga Sentimen Kebangsaan
Pemerintah Desa Cempaka Timur Wujudkan Pembangunan Jalan Lapen dari Dana Desa
Pemerintah Desa Srijaya Pastikan Penyaluran BLT DD Triwulan III Tepat Sasaran
Pembangunan Beronjong Di Desa Telok jaya kecamatan kelekar Dipertanyakan
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Diduga Berpihak Tanpa Merespon Pernyataan Pemilik Lahan dan Kepling
Jembatan Box Culvert Di Desa Tanjung Baru Rusak Berulang Kali
KNPI Pessel Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2025 – 2030

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 19:14 WIB

Jember Berprestasi Tembus Tiga Besar MTQ XXXI Jawa Timur

Sabtu, 20 September 2025 - 13:29 WIB

Mahasiswa Harus Menjaga Sentimen Kebangsaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:14 WIB

Pemerintah Desa Cempaka Timur Wujudkan Pembangunan Jalan Lapen dari Dana Desa

Jumat, 19 September 2025 - 20:54 WIB

Pemerintah Desa Srijaya Pastikan Penyaluran BLT DD Triwulan III Tepat Sasaran

Jumat, 19 September 2025 - 17:56 WIB

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Diduga Berpihak Tanpa Merespon Pernyataan Pemilik Lahan dan Kepling

Jumat, 19 September 2025 - 12:27 WIB

Jembatan Box Culvert Di Desa Tanjung Baru Rusak Berulang Kali

Jumat, 19 September 2025 - 00:40 WIB

KNPI Pessel Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2025 – 2030

Jumat, 19 September 2025 - 00:36 WIB

Top! UNAND Jadi Perguruan Tinggi Percontohan Digitalisasi Dokumen Kelulusan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Jember Berprestasi Tembus Tiga Besar MTQ XXXI Jawa Timur

Sabtu, 20 Sep 2025 - 19:14 WIB

Serba-Serbi

Mahasiswa Harus Menjaga Sentimen Kebangsaan

Sabtu, 20 Sep 2025 - 13:29 WIB