*DISKUSI PUBLIK DI BALI, UPAYAKAN KEBIJAKAN KEWARGANEGARAAN YANG LEBIH BAIK*

*DISKUSI PUBLIK DI BALI, UPAYAKAN KEBIJAKAN KEWARGANEGARAAN YANG LEBIH BAIK*

Serba-Serbi374 Dilihat

BADUNG , Surya Indonesia.net –  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menggelar kegiatan Diskusi Publik Kajian Kewarganegaraan bertempat di The Trans Resort Bali, Rabu (18/09).

Diskusi Publik dengan tema “Redesain Politik Kewarganegaraan Mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian Indonesia” tersebut diselenggarakan untuk membahas berbagai topik dan permasalahan sekaligus guna menampung masukan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan kebijakan pemerintah terkait kewarganegaraan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal AHU, Cahyo R. Muzhar mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait pelayanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia.

Selain itu juga dibahas tentang rencana perpanjangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 yang akan memberikan waktu bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang tidak sempat atau sudah lewat waktu untuk memilih kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau memilih Warga Negara Indonesia (WNI), karena mereka terlahir dengan status dua Kewarganegaraan atau Dwi Kewarganegaraan.

Regulasi terkait Diaspora Indonesia sedang dirancang, nantinya akan dilanjutkan pada masa Pemerintahan Prabowo. Bahkan, diskusi publik ini mendapat restu dari Menteri Hukum dan HAM RI, yang nantinya akan diteruskan upaya ini kepada pemerintahan baru.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Bali sebagai tempat dilaksanakan Diskusi Publik membahas Kewarganegaraan yang relevan dengan kondisi di Bali.

“Hal itu menjadi penting, karena Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat mendasar bagi setiap orang diperoleh sejak lahir dan NKRI sejak tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status Kewarganegaraan,” kata Kakanwil Pramella.

Mengingat, status Kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara Warga Negara dengan Negaranya, sehingga Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap Warga Negaranya, baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan.

“Kegiatan ini berdiskusi dan menuangkan gagasan serta ide pemikiran dan menyerap aspirasi masukan dari berbagai pihak, khususnya stakeholder di Bali sebagai Redesain Politik Kewarganegaraan untuk mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian di Indonesia. Semoga keindahan dan suasana Bali dapat memberikan energi dan inspirasi positif bagi penyusun kebijakan Politik Kewarganegaraan dan bermanfaat bagi semua kalangan,” tutupnya.

( Ags )