Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI PRIA RUSIA YANG SALAHI ATURAN ITAS INVESTOR DAN KETIDAKPATUHAN HUKUM LAINNYA

Jumat, 13 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung  , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kali ini, tindakan tegas diambil terhadap VS (31), seorang pria berkebangsaan Rusia, yang telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa On Arrival. Terakhir, ia masuk pada 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama
karena pandemi COVID-19. Selama di Indonesia, VS membuka bisnis bernama PT BGS pada Oktober 2020 dan mengajukan alih status menjadi pemegang KITAS Investor, dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 menemukan sejumlah pelanggaran serius
yang dilakukan oleh VS. Selain tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024, VS juga diketahui tidak memiliki perusahaan yang aktif sesuai ketentuan keimigrasian. Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024, PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional. Bahkan, produk yang ada di kantor tersebut berasal dari perusahaan lain, yakni PT SIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, VS bersikap tidak sopan terhadap petugas selama pemeriksaan hingga mengancam petugas, yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Sikap tersebut semakin memperkuat keputusan untuk mendeportasinya berdasarkan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyatakan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, khususnya dalam menindak pelanggaran oleh warga negara asing. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus menjaga integritas Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman,” ujar Gustav.

Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

VS akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat 13 September 2024 dengan pengawalan petugas. Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, VS juga dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka Waktu tertentu.

( Ags )

Berita Terkait

Dewan Pers & UKW Dijadikan Tameng, Ketua FWJ Kritik Keras Kapolres Mojokerto
Antonius Tumanggor: ‘Materi Sosperda No 7 Tahun 2024 Dapat Mengatasi Tentang Persoalan Pengelolaan Sampah di Kelurahan Dwikora’
Dr.dr. Andre Yulius, MH: Dokter Rakyat, Dosen Idola Mahasiswa, Pengusaha Sukses, dan Politikus Muda yang Mengabdi untuk Masyarakat
Wakapolda Sumsel Himbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu Global Dan pastikan Stok BBM Serta Sembako Idul Fitri Aman
Ka Ops Res Ketupat Agung 2026 Polres Tabanan Cek Pos Pelayanan Selabih, Tekankan Pelayanan Humanis dan Respons Cepat
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Juara 1 MHQ Internasional Militer di Libya
Bhabinkamtibmas Desa Pangkung Tibah Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Melasti Masyarakat Pangkung Tibah
Patroli Sambang Sholat Subuh, Polresta Denpasar Pastikan Keamanan Jamaah di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:38 WIB

Dewan Pers & UKW Dijadikan Tameng, Ketua FWJ Kritik Keras Kapolres Mojokerto

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:35 WIB

Antonius Tumanggor: ‘Materi Sosperda No 7 Tahun 2024 Dapat Mengatasi Tentang Persoalan Pengelolaan Sampah di Kelurahan Dwikora’

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:33 WIB

Dr.dr. Andre Yulius, MH: Dokter Rakyat, Dosen Idola Mahasiswa, Pengusaha Sukses, dan Politikus Muda yang Mengabdi untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:20 WIB

Wakapolda Sumsel Himbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu Global Dan pastikan Stok BBM Serta Sembako Idul Fitri Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:22 WIB

Ka Ops Res Ketupat Agung 2026 Polres Tabanan Cek Pos Pelayanan Selabih, Tekankan Pelayanan Humanis dan Respons Cepat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:23 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pangkung Tibah Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Melasti Masyarakat Pangkung Tibah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:20 WIB

Patroli Sambang Sholat Subuh, Polresta Denpasar Pastikan Keamanan Jamaah di Bulan Suci Ramadhan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:18 WIB

Pelayanan Satpas SIM Polresta Denpasar : Berikan Informasi Kepada Pemohon

Berita Terbaru