Breaking News
IconSurya Indonesia -

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Kodam, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi
Polsek Denpasar Utara Bersama Dinas Terkait Gelar Pembersihan Pasca Banjir di Pura Taman Biji
Polsek Denpasar Selatan Sambangi Lokasi Genangan Air di Pedungan
Kapolresta Denpasar Salurkan Bantuan Untuk Siswa Terdampak Banjir di SDN 4 Dauh Puri
Pohon Beringin Tumbang di Pura Dalem Jimbaran, Penanganan Akan Dilaksanakan Usai Upacara Adat
Jacob Ereste : Harapan Besar Rakyat Terhadap Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Dalam Periode 2024 – 2029
PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 19:43 WIB

Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Kodam, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Kamis, 18 September 2025 - 18:45 WIB

Polsek Denpasar Utara Bersama Dinas Terkait Gelar Pembersihan Pasca Banjir di Pura Taman Biji

Kamis, 18 September 2025 - 18:40 WIB

Polsek Denpasar Selatan Sambangi Lokasi Genangan Air di Pedungan

Kamis, 18 September 2025 - 18:05 WIB

Kapolresta Denpasar Salurkan Bantuan Untuk Siswa Terdampak Banjir di SDN 4 Dauh Puri

Kamis, 18 September 2025 - 18:00 WIB

Pohon Beringin Tumbang di Pura Dalem Jimbaran, Penanganan Akan Dilaksanakan Usai Upacara Adat

Kamis, 18 September 2025 - 17:00 WIB

Kamis, 18 September 2025 - 14:21 WIB

PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Kamis, 18 September 2025 - 12:23 WIB

Komitmen Tanpa Kompromi, Polres Badung Bongkar 9 Kasus Narkoba dalam Sebulan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Denpasar Selatan Sambangi Lokasi Genangan Air di Pedungan

Kamis, 18 Sep 2025 - 18:40 WIB