Breaking News

Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

Kamis, 12 September 2024 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap dua orang pelaku berinisial MZ (31) dan VF (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan MZ yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk I, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Jum’at, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib.

Pada saat penangkapan, VF kedapatan mengantarkan sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam plastik klip kepada MZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan kedua orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,48 gram sabu yang dibagi dalam beberapa plastik klip, serta barang bukti lain seperti handphone dan alat hisap sabu,” ungkap AKBP Siswantoro, Rabu (11/9).

AKBP Siswantoro juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dua orang pelaku berjalan lancar dan sukses.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Nganjuk.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Iptu Heru.

Menurut Iptu Heru tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Iptu Heru menambahkan, dua orang tersebut akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

“Jadi, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut, tergantung peran dan keterlibatannya,” pungkas Iptu Heru.

( Ags )

Berita Terkait

Inspirasi Umrohku Bersama Ustadz Nafi Unnas, 150 Jama’ah Padati Surabaya Suite Hotel
Polres Bangli Tingkatkan Pengamanan Kunjungan Wisatawan di Kawasan Obyek Wisata Kintamani di Hari libur
Pantau Kunjungan Wisatawan, Pawas Bersama Anggota Sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran
Gerak Cepat Polres Gresik dalam Hitungan Jam Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jatim
Sat Samapta Polres Bangli Intensifkan Patroli Dialogis di Pasar Kidul, Wujudkan Rasa Aman Masyarakat
Ketahanan Pangan, Kapolsek Blahbatuh Kolaborasi Dengan PPL Dan Petani, Panen Jagung Di Subak Tengieng Bona
Kompak Bhabinkamtibmas Singakerta dan Babinsa Sambangi Hotel diwilayah Desa Binaan
Polsek Gianyar Amankan Jalan Santai dan Reuni Akbar HUT ke-50 SMK Negeri 1 Gianyar

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:52 WIB

Inspirasi Umrohku Bersama Ustadz Nafi Unnas, 150 Jama’ah Padati Surabaya Suite Hotel

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:43 WIB

Polres Bangli Tingkatkan Pengamanan Kunjungan Wisatawan di Kawasan Obyek Wisata Kintamani di Hari libur

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:40 WIB

Gerak Cepat Polres Gresik dalam Hitungan Jam Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jatim

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:40 WIB

Sat Samapta Polres Bangli Intensifkan Patroli Dialogis di Pasar Kidul, Wujudkan Rasa Aman Masyarakat

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:38 WIB

Ketahanan Pangan, Kapolsek Blahbatuh Kolaborasi Dengan PPL Dan Petani, Panen Jagung Di Subak Tengieng Bona

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:35 WIB

Kompak Bhabinkamtibmas Singakerta dan Babinsa Sambangi Hotel diwilayah Desa Binaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:33 WIB

Polsek Gianyar Amankan Jalan Santai dan Reuni Akbar HUT ke-50 SMK Negeri 1 Gianyar

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:29 WIB

Brimob Hadir Dukung Pemulihan Rumah dan Aktivitas Ibadah Pascabencana Batang Toru

Berita Terbaru