Breaking News

Ambil Paketan Sabu, Dedi Tri Wantoro Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Gianyar.

Rabu, 11 September 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – Ambil paketan narkotika jenis sabu, Dedi Tri Wantoro (34) asal Kabupaten Lamongan Jawa Timur ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, Selasa (10/9/2024) pagi. Pelaku ditangkap polisi saat berada di sebuah supermarket kawasan Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

Penangkapan pelaku ini berawal saat petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia bersama Kanit Opsnal Narkoba Polres Gianyar Ipda I Made Suteja melakukan penyelidikan di kawasan Banjar Pabean Desa Ketewel Kecamatan Sukawati pada Selasa (10/9/2024) dini hari. Saat itu, polisi mengamankan pelaku Dedi Tri Wantoro di sebuah supermarket di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket plastik kecil berisi sabu di saku belakang pelaku. Polisi juga menemukan tiga buah paket kecil sabu yang ditaruh pelaku dalam pembungkus rokok. Kepada petugas, pelaku mengaku paketan narkotika jenis sabu ini merupakan milik seseorang dan ia disuruh mengambil paketan sabu tersebut oleh seseorang berinisial MJ yang saat ini masih DPO untuk dipindahkan ke suatu tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pelaku ini disuruh oleh seseorang mengambil paketan sabu untuk dipindahkan ke suatu tempat dan diberikan imbalan sebesar Rp 750.000 yang ditransfer melalui rekening,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Rabu (11/9/2024).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening sabu dengan berat netto 1,18 gram. “Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar,” ujar Iptu I Nyoman Tantra.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

( Ags )

Berita Terkait

Percayakan Penanganan Kasus Pembakaran Mobil Pada Polrestabes, Jangan Menggiring Opini Soal Relokasi Masjid
Rutan Negara Ikuti Panen Raya Serentak Pemasyarakatan, Hasil Panen Disumbangkan Untuk Korban Bencana
Trotoar Berubah Jadi Perangkap, Belasan Tutup Manhole Hilang di Jalan Raya Sading
Panen Raya Pemasyarakatan, Lapas Jembrana ikut mewujudkan ketahanan pangan
Para Peserta Program Vaksin Servik di M Djamil Padang Belum Mendapatkan Pembayaran Terakhir
Pemasyarakatan Hadir untuk Ketahanan Pangan, Kalapas Tabanan Ikuti Panen Raya Nasional
Tol Gilimanuk–Mengwi Akhirnya Bergerak.! Koster Janji Tender Tahun Ini
Masih Andalkan YLBH FT, Pengadilan Agama Gresik Berikan Jaminan Layanan Drafting dan Tahapan Persidangan di Pengadilan Agama Gresik

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:00 WIB

Percayakan Penanganan Kasus Pembakaran Mobil Pada Polrestabes, Jangan Menggiring Opini Soal Relokasi Masjid

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:32 WIB

Rutan Negara Ikuti Panen Raya Serentak Pemasyarakatan, Hasil Panen Disumbangkan Untuk Korban Bencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trotoar Berubah Jadi Perangkap, Belasan Tutup Manhole Hilang di Jalan Raya Sading

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:24 WIB

Panen Raya Pemasyarakatan, Lapas Jembrana ikut mewujudkan ketahanan pangan

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:22 WIB

Pemasyarakatan Hadir untuk Ketahanan Pangan, Kalapas Tabanan Ikuti Panen Raya Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:24 WIB

Tol Gilimanuk–Mengwi Akhirnya Bergerak.! Koster Janji Tender Tahun Ini

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:21 WIB

Masih Andalkan YLBH FT, Pengadilan Agama Gresik Berikan Jaminan Layanan Drafting dan Tahapan Persidangan di Pengadilan Agama Gresik

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:39 WIB

Polres Madiun Amankan Pelaku Pencurian Toko, Kapolres: Beraksi Sejak Akhir 2025

Berita Terbaru