Kapolsek Denpasar Barat Turun Langsung Pimpin Apel Gabungan Atensi Malam Minggu

Kapolsek Denpasar Barat Turun Langsung Pimpin Apel Gabungan Atensi Malam Minggu

Serba-Serbi115 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Dalam rangka mengantisipasi kerawanan kamtibmas dan aksi kejahatan jalanan di daerah Hukum Polsek Denpasar Barat, Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., turun langsung memimpin kegiatan patroli gabungan atensi malam minggu, dimana sebelum kegiatan diawali dengan apel kesiapan di depan bundaran Catur Muka. Sabtu (7/9/2024) pukul 23.50 wita.

Kapolsek mengatakan kegiatan patroli gabungan atensi malam minggu pihaknya melibatkan 51 Personil dari Polsek, Brimob, Dalmas Polda Bali, Polresta Denpasar, Sat Pol PP dan Pecalang Bamkamda Wirapraja.

“Malam ini kita cegah terjadinya bentuk-bentuk gangguan kamtibmas yang dapat menganggu ketentraman dan kedamaian masyarakat di Kecamatan Denpasar Barat khususnya di area Lapangan Puputan Badung,” Ujar Kapolsek.

Dengan pergelaran personal lebih maksimal bertujuan untuk memberikan himbauan bagi masyarakat yang berkunjung di pusat keramaian seperti di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung dengan menyampaikan Ketentuan Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum kepada para pengunjung yang masih melaksanakan aktivitasnya didalam area lapangan tersebut dibatasi hingga pukul 24.00 Wita.

Selain itu patroli gabungan malam minggu di arahkan pula untuk menyisiri jalur-jalur rawan terjadinya gangguan kamtibmas dengan menyasar tempat hiburan malam yang ramai di padati pengunjung serta jalan-jalan protokol yang rawan digunakan sebagai tempat aksi balap liar.

“Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat di libatkan untuk menutup ruang gerak pelaku aksi kejahatan jalanan pada daerah-daerah rawan kriminalitas,” pungkas Kapolsek.

Hasil pelaksanaan kegiatan patroli gabungan pada dini hari ini berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor yang diantaranya menggunakan knalpot tidak sesuai standar Ketentuan yang berlaku (knalpot brong) serta tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dan petugas telah memberikan surat Tilang kepada pengendaranya untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

( Ags )