CORPORATE UNIVERSITY: KEMENKUMHAM BALI SIAP KEMBANGKAN KOMPETENSI ASN

CORPORATE UNIVERSITY: KEMENKUMHAM BALI SIAP KEMBANGKAN KOMPETENSI ASN

Serba-Serbi201 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengembangkan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menerapkan konsep Corporate University.

Dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada Jumat (06/09), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Hukum dan HAM) memperkenalkan paradigma baru Corporate University kepada seluruh jajaran ASN. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong ASN menjadi lebih inovatif, adaptif, dan memiliki daya saing global.

Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Ir. Razilu, menekankan pentingnya transformasi paradigma dalam pengembangan kompetensi ASN. “Dengan bekal kompetensi yang mumpuni, ASN dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan bangsa,” ujarnya.

Slamet Yuswanto, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM, menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk dan jalur pengembangan kompetensi melalui Corporate University. “Metode ini memadukan pendekatan klasikal dan non-klasikal untuk mendukung pencapaian strategi organisasi,” terang Slamet.

Salah satu keunggulan Corporate University adalah kemampuannya untuk menghubungkan antara pembelajaran, pengelolaan kompetensi, dan pencapaian kinerja organisasi. “Kemenkumham telah merumuskan empat pilar Corporate University, yaitu jejaring dan kerja sama, organisasi pembelajaran, pegawai/individu, serta manajemen pengetahuan,” tambah Slamet.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyambut baik inisiatif ini. “Pengembangan kompetensi ASN adalah investasi jangka panjang yang akan berdampak positif pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan sosialisasi ini, BPSDM Hukum dan HAM dan Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia ASN, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan memenuhi harapan masyarakat.

( Ags )