Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI WANITA RUSIA YANG TERLIBAT PROSTITUSI DI SEMINYAK*

Jumat, 6 September 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar berhasil melaksanakan pendeportasian seorang wanita warga negara Rusia berinisial AA (32), yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yaitu prostitusi. Pendeportasian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi “Jagratara” yang digelar pada 21 Agustus 2024.

AA pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis, lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor hingga 2025. Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik. Ia menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan.

Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Bersama seorang WNA lainnya, NP (26), AA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut. Ditemukan bukti bahwa penghasilan yang ia dapatkan dari kegiatan ilegal tersebut berkisar antara 15 hingga 20 juta rupiah, meskipun pendapatannya tidak menentu. AA juga diamankan beserta uang tunai sebesar 5 juta rupiah di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.”

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan, “Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku.”

AA dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius
Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Selasa, 14 April 2026 - 06:59 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terbaru