Breaking News

DPRD Jatim Desak Komdigi Agresif Blokir Judi Daring, Dampaknya Hancurkan Keluarga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net || SURABAYA – Maraknya praktik judi daring di Jawa Timur dinilai tidak hanya menggerus kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga berdampak pada ketahanan keluarga.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat langkah pemblokiran dan pemutusan akses terhadap platform judi daring.

Menurut Yordan, dampak judi daring kini semakin nyata di tengah masyarakat. Salah satunya terlihat dari kisah keluarga Asmaul asal Tuban, Jawa Timur, yang harus menghadapi dampak hukum dan sosial setelah suaminya terjerat perkara terkait aplikasi Higgs Games Island (HGI) dan divonis satu tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua anak Asmaul, masing-masing masih duduk di kelas 3 sekolah dasar dan berusia balita, harus menjalani sekitar tujuh bulan tanpa kehadiran sang ayah.

Kasus tersebut, menurut Yordan, menjadi gambaran bahwa persoalan judi daring tidak berhenti pada kehilangan uang. Dampaknya dapat merembet pada hubungan rumah tangga, kondisi ekonomi keluarga, hingga tumbuh kembang anak.

Yordan mengatakan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan pemblokiran atau *take down* terhadap situs maupun aplikasi yang diduga digunakan untuk aktivitas judi daring.

Pemprov Jawa Timur, kata dia, lebih banyak berada pada posisi melakukan pemantauan, menginventarisasi temuan, serta melaporkannya kepada pemerintah pusat.

Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi,” tegas Yordan, Senin (5/10/2026).

Yordan yang juga merupakan anggota Komisi A DPRD Jatim menilai, penanganan judi daring tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan terhadap pengguna. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap pihak yang mengoperasikan, menyediakan, maupun mengembangkan platform perjudian.

Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Yordan mendorong agar pengguna yang mengalami kecanduan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi yang memadai. Pendekatan tersebut, menurut dia, dapat mencakup pendampingan psikologis, edukasi digital, hingga pemulihan kemampuan mengelola keuangan keluarga.

Dorongan tersebut muncul di tengah modus judi daring yang semakin beragam. Sejumlah platform disebut menggunakan kemasan aplikasi permainan atau gim sehingga sulit dikenali masyarakat sebagai aktivitas perjudian.

Kondisi tersebut membuat edukasi digital dinilai menjadi bagian penting dalam pencegahan, selain pemutusan akses terhadap platform yang melanggar ketentuan.

Di tingkat daerah, DPRD Jatim juga mendorong optimalisasi regulasi mengenai ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. DPRD sebelumnya telah membahas isu judi daring sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dalam regulasi daerah. ([PDI Perjuangan Jawa Timur][1])

Yordan menegaskan, DPRD Jatim akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pencegahan judi daring, termasuk mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat.

Selain itu, penambahan anggaran untuk sosialisasi dan edukasi keamanan serta literasi digital juga didorong dalam pembahasan APBD mendatang.

Bagi Yordan, persoalan judi daring tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas ilegal di ruang digital. Dampaknya telah menyentuh persoalan sosial yang lebih luas, terutama ketika keluarga dan anak-anak ikut menanggung konsekuensi dari kecanduan maupun perkara hukum yang muncul akibat aktivitas tersebut.

 

Berita Terkait

Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK Dan IJASAH Gibran 
Si-Jogo MERAH NGAMOK!!!, Gudang Percetakan di Kedinding Lor Surabaya Dilapap Api
Klarifikasi Kapendam IX/Udayana Terkait Ranpur Anoa Yang Terparkir di Area Student Center Universitas Udayana
Momentum Bahagia Putri Bupati, Dandim Tabanan Perkuat Silaturahmi dan Sinergi 
Bupati Ngawi Resmikan Klinik Utama Dalam Jiwa, Dorong Kolaborasi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat
Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK Dan IJASAH Gibran 
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Pencegahan Paham Radikal Tanggungjawab Bersama

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK Dan IJASAH Gibran 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Si-Jogo MERAH NGAMOK!!!, Gudang Percetakan di Kedinding Lor Surabaya Dilapap Api

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Klarifikasi Kapendam IX/Udayana Terkait Ranpur Anoa Yang Terparkir di Area Student Center Universitas Udayana

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Momentum Bahagia Putri Bupati, Dandim Tabanan Perkuat Silaturahmi dan Sinergi 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Bupati Ngawi Resmikan Klinik Utama Dalam Jiwa, Dorong Kolaborasi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Pencegahan Paham Radikal Tanggungjawab Bersama

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:18 WIB

KAKI Jatim: Presiden Prabowo Percayakan Jenderal Suyudi Ario Seto Pimpin 2 Institusi, Kepala Kepolisian dan Kepala Badan Narkotika Nasional

Berita Terbaru