Gianyar , Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor yang melibatkan 1 orang Pelaku.
Jumat (30/8/2024)
Peristiwa diduga Curanmor terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 05.30 , di Dipinggir jalan raya depan rumah milik Ngakan Made Edy Saputra (saksi III), wilayah Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kec Tampaksiring, Kabupaten. Gianyar.
Kejadian berawal dari saksi yang bernama I NENGAH SUKARSANA keluar rumah untuk ke pasar membeli kekurangan bumbu untuk masak setiba di depan rumah melihat seseorang sudah berdiri di samping Motor milik Jupiter MX milik I KOMANG SUECA di parkir di pinggir jalan.
Setelah itu NENGAH SUKARSANA memberitahukan kepada korban I KOMANG SUECA bahwa ada orang yang telah mencuri Motornya, setelah itu Korban keluar untuk melihat dan memastikan bahwa SPM tersebut telah dicuri oleh seorang laki-laki yang tidak dia kenal dan Motor Jupiter MX sudah bergeser sekitar 4 meter, dan pelaku berasa diatas Motor tersebut. Mendapati kejadian tersebut, korban langsung menginformasikan kepada pihak kepolisian Polsek Tampaksiring.
Mendapat informasi tersebut Team unit Reskrim Polsek Tampaksiring dipimpin Kanit IPTU I KADEK KERTAYOGA, S.H.,M.H mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku dan Barang bukti Sepeda motor yang diambil untuk oleh pelaku ke Polsek Tampaksiring.
Kapolsek Tampaksiring AKP I PUTU AGUS ADY WIJAYA, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa Pencuran tersebut. ,”Kami mengamankan seorang diduga pelaku a.n. RISTYANTO SETYO WIBOWO Als. BONI, Laki2, 23 th, Pelajar/Mahasiswa, Alamat Mlese, RT/RW. 002/004, Desa Mlese, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah, saat ini masih diamankan di Mako Polsek Tampaksiring dan masih dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut” Tutupnya.
( Ags )