Breaking News

ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Surya Indonesia.net  – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187/TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang kemudian menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

 

Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 199/G/2026/PTUN.JKT. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan persiapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, SH, CMLC, menyatakan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengangkatan Hendarsam Marantoko yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Menurut Edwin, salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan pengabaian sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Ia menilai pengangkatan tersebut tidak melalui tahapan seleksi terbuka oleh Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Persoalannya bukan karena yang bersangkutan berasal dari kalangan non-PNS. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh mekanisme seleksi yang diwajibkan undang-undang telah dijalankan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pengangkatan dilakukan tanpa melalui proses seleksi terbuka yang semestinya,” ujar Edwin.

 

ARUKKI menyoroti fakta bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya telah melaksanakan seleksi terbuka pada September 2025 dan mengumumkan tiga nama calon yang lolos ke tahap akhir. Namun, hasil seleksi tersebut disebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga akhirnya Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan Hendarsam pada Desember 2025.

 

Selain persoalan seleksi, ARUKKI juga mengungkap dugaan pelanggaran persyaratan administratif terkait status politik Hendarsam Marantoko. Berdasarkan dokumen yang diklaim dimiliki organisasi tersebut, Hendarsam disebut masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Gerindra dalam rentang waktu yang dinilai bertentangan dengan syarat pengisian jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan.

 

“Dalam aturan terdapat ketentuan bahwa calon pejabat tertentu tidak boleh berstatus sebagai pengurus aktif partai politik dalam kurun waktu tertentu. Kami menemukan dokumen yang mengindikasikan adanya persoalan terkait syarat tersebut,” kata Edwin.

 

Tak hanya itu, ARUKKI juga menyoroti status Hendarsam yang disebut masih menjabat sebagai Komisaris Independen ID Food saat dilantik sebagai Dirjen Imigrasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan rangkap jabatan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

 

Atas dasar sejumlah temuan tersebut, ARUKKI menilai Presiden diduga telah melampaui batas kewenangannya dalam menerbitkan keputusan pengangkatan pejabat dimaksud.

 

Organisasi tersebut berpendapat bahwa kewenangan Presiden tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Presiden memang memiliki kewenangan mengangkat pejabat. Namun kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Setiap keputusan administrasi pemerintahan harus memenuhi prosedur, syarat, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tegas Edwin.

 

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, ARUKKI mengaku telah menempuh upaya administratif dengan menyampaikan surat keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terkait Keppres tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, surat keberatan itu disebut tidak mendapatkan tanggapan.

 

Melalui gugatan Nomor 199/G/2026/PTUN.JKT, ARUKKI meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025 serta mewajibkan Presiden Republik Indonesia mencabut keputusan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait gugatan yang diajukan ARUKKI.

 

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas pengangkatan pejabat strategis di sektor keimigrasian sekaligus menjadi ujian terhadap penerapan prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Indonesia.

(anggi)

Berita Terkait

Dukung Program Pemdes, Danramil Karanganyar Hadiri Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa
Jaga Keamanan Wisatawan, Personil Polsek Kota Polres Bangli Patroli ke Desa Wisata Penglipuran
Kapolres Bangli Cup 2026 Resmi Dibuka, Ajang E-Sports Jadi Sarana Silaturahmi Polri dengan Generasi Muda
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bangli Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Titik Rawan
Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Kota Polres Bangli Intensifkan Blue Light Patrol
POLDA BALI GANDENG KOMUNITAS BANGUN “BENTENG DIGITAL”, PERANGI RADIKALISME DEMI JAGA KEAMANAN PULAU DEWATA
Polres Bandara Ngurah Rai Perkuat Pengaturan Lalu Lintas, Jaga Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Sat Samapta Polresta Denpasar Dan Polsek Densel Gelar Patroli Gabungan Kryd, Wujudkan Kamtibmas Aman 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:26 WIB

Dukung Program Pemdes, Danramil Karanganyar Hadiri Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52 WIB

Jaga Keamanan Wisatawan, Personil Polsek Kota Polres Bangli Patroli ke Desa Wisata Penglipuran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kapolres Bangli Cup 2026 Resmi Dibuka, Ajang E-Sports Jadi Sarana Silaturahmi Polri dengan Generasi Muda

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:48 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bangli Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Titik Rawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:46 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Kota Polres Bangli Intensifkan Blue Light Patrol

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:43 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Perkuat Pengaturan Lalu Lintas, Jaga Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:40 WIB

Sat Samapta Polresta Denpasar Dan Polsek Densel Gelar Patroli Gabungan Kryd, Wujudkan Kamtibmas Aman 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:38 WIB

Patroli Dialogis Polsek Dentim Perkuat Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung PKB XLVIII Tahun 2026

Berita Terbaru