Badung , Surya Indonesia.net – Dalam upaya menjaga kondusivitas pariwisata Bali dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus gencar melakukan operasi penertiban. Terbaru, pada Jumat (16/8/2024), tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyasar kawasan Kuta – Seminyak dengan menyisir 8 (delapan) titik area keramaian aktifitas orang asing dan berhasil mengamankan dua WNA asal Uganda yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa operasi penertiban orang asing ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali melalui jajaran Keimigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya terkait dengan aktivitas orang asing. Operasi penertiban ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal, termasuk yang terkait dengan kegiatan prostitusi. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khusunya di wilayah Bali.” ucap Pramella.
Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa Dua WNA Uganda yang diamankan, masing-masing berinisial JN (34) dan SA (48), kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dugaan pelanggaran izin tinggal terkait aktivitas prostitusi menjadi fokus utama dalam penyelidikan.
“Melalui kegiatan operasi penertiban ini, pesan kami jelas bahwa Imigrasi hadir ditengah- tengah masyarakat menjalankan fungsi pengawasan orang asing guna memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki”, pungkas Suhendra.
( Ags )