Breaking News

Polres Badung Ungkap Pelaku Pengedar Ribuan Pil Koplo

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura , Surya Indonesia.net – Puluhan ribu butir Pil /tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, saat melakukan konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, di Lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa no. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, Senin (19/08) siang.

Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan pelaku yang berinisial LN, Laki-laki, Banyuwangi, 24 tahun, Islam, Buruh Harian Lepas, alamat Dsn. Krajan Kel./Ds. Macan Putih, Kec. Kabat, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur tersebut diamankan pada hari Hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, pukul 08.30 Wita. di Kamar kost di Jl. Melasti No. 1 Kelan, Kel. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung.
” Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 paket shabu seberat 4,18 gram, 59 paket plastik klip bening yang dimasing – masing paket berisi 10 butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo, dengan jumlah keseluruhan 590 butir. 1 paket plastik klip bening yang berisi 7 butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo dan 31 botol plastik yang dimasing – masing botol berisi 1.000 butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo, dengan jumlah keseluruhan 31.000 butir.” Imbuhnya disela-sela meunjukkan barang bukti dihadapan awak media.

Selain itu Perwira dengan dua melati emas dipundak tersebut juga menambahkan Sat Resnarkoba Polres Badung juga berhasil melakukan pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabhu-shabu yakni 9 kasus dengan 11 orang tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. dengan total barang bukti shabu seberat 21,56 gram.
” untuk para tersangka kita persangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114 UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, serta Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 milyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Pimpin Apel Pagi, Penguatan Integritas dan Pelayanan Jadi Sorotan Kalapas Tabanan
Dandim 0805/Ngawi Dukung Bazar UMKM di KDMP Bringin, Warga Sambut Antusias
Kodam IX/Udayana Dukung Pemulihan Ekosistem Danau Yeh Malet
Personil Polsek Kediri Melaksanakan Pam Sholat Tarawih di Depan Masjid Al Huda

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 18:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Penguatan Integritas dan Pelayanan Jadi Sorotan Kalapas Tabanan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:55 WIB

Kodam IX/Udayana Dukung Pemulihan Ekosistem Danau Yeh Malet

Senin, 2 Maret 2026 - 17:53 WIB

Personil Polsek Kediri Melaksanakan Pam Sholat Tarawih di Depan Masjid Al Huda

Senin, 2 Maret 2026 - 17:51 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Belalang Laksanakan Pengamanan di Pantai Kedungu.

Berita Terbaru