Breaking News

Polres Badung Ungkap Pelaku Pengedar Ribuan Pil Koplo

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura , Surya Indonesia.net – Puluhan ribu butir Pil /tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, saat melakukan konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, di Lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa no. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, Senin (19/08) siang.

Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan pelaku yang berinisial LN, Laki-laki, Banyuwangi, 24 tahun, Islam, Buruh Harian Lepas, alamat Dsn. Krajan Kel./Ds. Macan Putih, Kec. Kabat, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur tersebut diamankan pada hari Hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, pukul 08.30 Wita. di Kamar kost di Jl. Melasti No. 1 Kelan, Kel. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung.
” Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 paket shabu seberat 4,18 gram, 59 paket plastik klip bening yang dimasing – masing paket berisi 10 butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo, dengan jumlah keseluruhan 590 butir. 1 paket plastik klip bening yang berisi 7 butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo dan 31 botol plastik yang dimasing – masing botol berisi 1.000 butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo, dengan jumlah keseluruhan 31.000 butir.” Imbuhnya disela-sela meunjukkan barang bukti dihadapan awak media.

Selain itu Perwira dengan dua melati emas dipundak tersebut juga menambahkan Sat Resnarkoba Polres Badung juga berhasil melakukan pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabhu-shabu yakni 9 kasus dengan 11 orang tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. dengan total barang bukti shabu seberat 21,56 gram.
” untuk para tersangka kita persangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114 UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, serta Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 milyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
Hari ulang tahun smk yosonegoro kabupaten magetan memang di peringati setiap tahun dan di ikuti beberapa lembaga pendidikan
Kebakaran Kantor PT Jaya Etika Beton di Bojonegoro, BBM Subsidi Diduga Jadi Pemicu Masalah
Upaya Cegah Kelangkaan BBM Polsek Kerambitan himbau SPBU Lumajang hindari Tindakan Penyelewengan BBM Bersubsidi
Pawas Polsek Baturiti Patroli Malam cegah C3
Polsek Kerambitan Intensifkan Patroli Malam Hari Persempit Ruang bagi Aksi Kejahatan
Babinsa Desa Buduk Gerakkan Masyarakat Bersihkan Pura dan Sungai, Wujudkan Desa Terdepan
Gotong Royong Desa Buduk: Pembersihan Pura dan Sungai untuk Cegah Banjir dalam Hari Desa Nasional 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:29 WIB

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Senin, 12 Januari 2026 - 10:57 WIB

Hari ulang tahun smk yosonegoro kabupaten magetan memang di peringati setiap tahun dan di ikuti beberapa lembaga pendidikan

Senin, 12 Januari 2026 - 10:51 WIB

Kebakaran Kantor PT Jaya Etika Beton di Bojonegoro, BBM Subsidi Diduga Jadi Pemicu Masalah

Senin, 12 Januari 2026 - 10:27 WIB

Upaya Cegah Kelangkaan BBM Polsek Kerambitan himbau SPBU Lumajang hindari Tindakan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 12 Januari 2026 - 10:25 WIB

Pawas Polsek Baturiti Patroli Malam cegah C3

Senin, 12 Januari 2026 - 10:19 WIB

Babinsa Desa Buduk Gerakkan Masyarakat Bersihkan Pura dan Sungai, Wujudkan Desa Terdepan

Senin, 12 Januari 2026 - 10:16 WIB

Gotong Royong Desa Buduk: Pembersihan Pura dan Sungai untuk Cegah Banjir dalam Hari Desa Nasional 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 10:13 WIB

Serma I Putu Putra, Gagas Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dalam Rangka Hari Desa Nasional 2026

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pawas Polsek Baturiti Patroli Malam cegah C3

Senin, 12 Jan 2026 - 10:25 WIB