Denpasar, Surya Indonesia.net – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, petugas Satpas SIM Polresta Denpasar terus memberikan arahan dan pendampingan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang datang untuk melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Terlihat di loket pelayanan, petugas secara aktif memberikan informasi dan penjelasan terkait persyaratan administrasi, alur pelayanan, serta tahapan yang harus dilalui oleh pemohon. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan arahan mengenai kelengkapan dokumen, petugas juga membantu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait prosedur penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM. Dengan adanya pendampingan tersebut, pemohon merasa lebih mudah memahami proses pelayanan sehingga dapat mengurangi kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat proses penerbitan SIM.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelayanan prima kepada masyarakat menjadi salah satu prioritas Polresta Denpasar, termasuk dalam pelayanan penerbitan SIM.
“Petugas Satpas SIM Polresta Denpasar selalu siap memberikan arahan dan informasi yang jelas kepada setiap pemohon SIM. Pendampingan ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur yang harus dilalui sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Ia menambahkan bahwa Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan transparan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus SIM.
Melalui pelayanan yang informatif dan responsif tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang sah sebagai bukti kompetensi dan legalitas dalam berkendara di jalan raya.
(anggi)

























