Polda Bali, Surya Indonesia.net – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bengkel Dwi Putra Jaya Las Listrik, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial F.M.Z. (20) yang diduga melakukan pencurian sejumlah peralatan bengkel milik korban I.W.W. (54) dengan total kerugian sekitar Rp5 juta.
Kasus ini terungkap berkat kerja cepat Team Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Agus Sandiartha, S.H., atas arahan Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K. Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisa rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F.M.Z. diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara memanjat tembok bagian barat pada malam hari sebelum mengambil berbagai peralatan kerja seperti gerinda, bor tangan, dan mesin las. Tidak hanya itu, saat diinterogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi bengkel lainnya di wilayah Kecamatan Kerambitan, dengan sasaran alat-alat pertukangan dan perbengkelan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K. mengatakan” Dengan terungkapnya empat lokasi kejadian perkara (TKP) yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama, Satreskrim Polres Tabanan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tabanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(anggi)

























