KINTAP, TANAH LAUT, Surya Indonesia.net — Dugaan lemahnya pengelolaan lingkungan di kawasan pertambangan batu bara kembali menjadi sorotan. Seorang warga Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengaku lahan perkebunannya terendam air selama hampir tiga tahun dan menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Wati, warga RT 05 RW 02 Desa Kintap Kecil, mengungkapkan bahwa genangan mulai terjadi sejak 2023 dan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan melalui perwakilan yang disebutnya berinisial F, namun menurut pengakuannya, tidak ada langkah konkret yang mampu memulihkan kondisi lahannya.
Akibat genangan yang diduga berasal dari limpasan air kawasan tambang, sekitar 400 meter area perkebunannya terdampak. Dari total lahan sekitar dua hektare, sebagian kawasan produktif kini tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Pohon kelapa sawit dan berbagai tanaman produktif lainnya dilaporkan mati akibat terendam dalam waktu yang lama.
Kerugian yang dialami tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya sumber pendapatan keluarga yang selama ini bergantung pada hasil perkebunan.
“Kami hidup dari hasil kebun. Sekarang sebagian lahan rusak dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas,” ujar Wati kepada wartawan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pelaksanaan dan pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada aktivitas pertambangan di kawasan Kintap. Sebab, salah satu tujuan utama AMDAL adalah memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Apabila hasil pemeriksaan lapangan nantinya membuktikan bahwa genangan tersebut berasal dari aktivitas pertambangan, maka patut dipertanyakan bagaimana sistem pengendalian limpasan air, pengelolaan drainase tambang, serta pelaksanaan kewajiban lingkungan yang selama ini dijalankan perusahaan.
Lebih jauh, kondisi yang berlangsung selama hampir tiga tahun tanpa penyelesaian memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam pengawasan lingkungan oleh pihak-pihak yang berwenang. Karena itu, audit lingkungan independen dinilai mendesak untuk dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap dokumen lingkungan dan kewajiban pengelolaan dampak yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Wati meminta pemerintah tidak tinggal diam. Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan mengusut penyebab pasti genangan yang merusak lahan warga.
Desakan serupa juga datang dari masyarakat sekitar yang berharap adanya perhatian serius dari lembaga pengawas lingkungan, kalangan akademisi, serta media massa nasional agar persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan warga semata, melainkan ditindaklanjuti melalui investigasi yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Kasus di Kintap kembali menjadi pengingat bahwa investasi dan eksploitasi sumber daya alam tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kontribusi ekonomi sektor pertambangan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab perlindungan lingkungan dan pemulihan terhadap setiap dampak yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Arutmin Indonesia Site Kintap belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan warga. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(JAMAR)

























