Surya Indonesia.net – Pengendalian Penduduk Non Permanen: Langkah Nyata Jaga Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Badung
Berpedoman Aturan Berlaku, Babinsa dan Unsur Masyarakat Kendalikan Penduduk Pendatang Desa Bualu
BALI – Badung, Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta tertib administrasi kependudukan, Babinsa wilayah setempat bersama perangkat desa dan unsur keamanan tradisional melaksanakan kegiatan pengendalian serta pendataan penduduk non permanen. Kegiatan ini digelar pada hari Senin, 8 Juni 2026, bertempat di Bale Banjar Lingkungan Celuk, Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kegiatan tersebut di dampingi langsung oleh Babinsa Sertu Lalu Samsul Hakim, yang bekerja sama dengan perangkat pemerintah desa, petugas perlindungan masyarakat (Linmas), serta para Pecalang. Sinergitas antarinstansi dan unsur masyarakat ini dibentuk guna memastikan seluruh proses pendataan berjalan tertib, menyeluruh, dan dapat diterima oleh seluruh warga yang tinggal di wilayah binaan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu Himbauan DUKTANG Nomor 338/393/SATPOLPP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Penduduk Pendatang. Dasar hukum ini menjadi acuan utama dalam setiap langkah yang diambil, sehingga kegiatan pengendalian dan pendataan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cakupan pendataan meliputi seluruh tempat hunian sewa seperti rumah kos, kontrakan, bedeng, serta seluruh penduduk pendatang yang berada di wilayah Lingkungan Celuk. Selain untuk memantau perkembangan jumlah penduduk pendatang, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap disiplin dalam mengurus administrasi kependudukan serta senantiasa menjalankan segala himbauan yang disampaikan oleh pemerintah.
Alhasil pendataan menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk non permanen di wilayah tersebut, yaitu sebanyak 2.000 orang, sudah melengkapi dokumen Surat Tanda Lapor Diri (STLD). Namun, masih terdapat sebagian warga pendatang yang belum melaporkan keberadaannya sesuai prosedur yang ditetapkan. Oleh karena itu, kepada warga yang belum memiliki dokumen tersebut disampaikan imbauan agar segera melapor kepada pihak pengelola lingkungan setempat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Lingkungan Celuk dapat tetap terpelihara dengan baik. Keteraturan administrasi kependudukan juga akan memudahkan pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan dan pelayanan publik yang tepat sasaran bagi seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Kuta Selatan ini.
(anggi)

























