Aceh Singkil, Surya Indonesia.net – Polemik terkait belum tuntasnya penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dan dana stimulan bagi masyarakat terdampak bencana banjir di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik. Desakan mahasiswa yang meminta evaluasi terhadap kinerja sejumlah pejabat terkait dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak masyarakat yang hingga kini masih menunggu kepastian bantuan yang dijanjikan pemerintah. Beberapa laporan media juga menunjukkan adanya keterlambatan, penundaan, hingga polemik data penerima bantuan yang berlarut-larut.
Pemuda Desa Teluk Rumbia, Jasman Bako, menyatakan dukungannya terhadap Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam atas tuntutan mahasiswa yang meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan bantuan pascabencana di Aceh Singkil.
Menurut Jasman, persoalan ini tidak lagi sekadar soal administrasi, tetapi telah menyangkut hak dasar masyarakat korban bencana yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian dari negara.
Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Bantuan Jadup dan dana stimulan bukanlah hadiah atau belas kasihan pemerintah, melainkan hak masyarakat yang terdampak bencana. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat, ujarnya.
Jasman menilai bahwa keterlambatan penyaluran bantuan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak keluarga korban bencana yang masih berupaya memulihkan kondisi ekonomi dan tempat tinggal mereka pascabanjir yang melanda Aceh Singkil.
Berdasarkan berbagai laporan, bantuan Jadup memang sempat mengalami penundaan akibat persoalan validasi data dan polemik penerima bantuan. Pemerintah daerah juga diketahui melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima sebelum proses pencairan dilanjutkan.
Namun demikian, Jasman menegaskan bahwa proses verifikasi tidak boleh dijadikan alasan berlarut-larutnya penyelesaian hak masyarakat.
“Jika memang terdapat masalah data, pemerintah wajib menyelesaikannya dengan cepat dan profesional. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena lambannya koordinasi dan birokrasi. Rakyat tidak boleh terus menerus menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara jelas mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar selama masa tanggap darurat dan pemulihan.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh pelayanan yang layak. Sementara Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jasman menilai bahwa apabila keterlambatan ini disebabkan oleh lemahnya kinerja aparatur, maka kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
“Evaluasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan. Jika memang ada pejabat yang tidak mampu menjalankan amanah dengan baik sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat, maka Bupati harus mengambil langkah tegas demi kepentingan rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera menyampaikan perkembangan terbaru mengenai pencairan Jadup lanjutan maupun dana stimulan tahap berikutnya agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
“Masyarakat hanya membutuhkan satu hal, yaitu kepastian. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa informasi yang jelas. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan menambah keresahan,” tutup Jasman.
Hingga saat ini, masyarakat di berbagai wilayah terdampak banjir di Aceh Singkil masih menantikan realisasi penuh bantuan yang dijanjikan pemerintah sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana. Beberapa laporan menyebutkan bahwa sebagian bantuan telah disalurkan dan pemerintah daerah juga sedang menyiapkan usulan data tambahan untuk tahap berikutnya.
(JAMAR)

























