Breaking News

Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, Kelompok Tani di Kecamatan Pitu Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gambar ilustrasi

Ngawi,Suryaindonesia.net — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Hasil investigasi tim di lapangan menunjukkan beberapa kelompok tani diduga mematok tambahan harga sebesar Rp15.000 per sak dari harga resmi pemerintah.

Kelompok Tani Ngudi Luhur di Desa Karanggeneng salah satu yang disorot. Ketika dikonfirmasi, pengurus kelompok menyatakan tambahan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antar kelompok tani di kecamatan setempat.
“Tambahan itu sudah jadi kesepakatan bersama satu kecamatan,” kata salah satu pengurus yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi.

Praktik penambahan harga ini memicu kekhawatiran publik karena pupuk subsidi diatur oleh pemerintah melalui HET dan tidak seharusnya dijual di luar ketentuan tersebut. Penyaluran dan harga pupuk subsidi diatur untuk menjaga akses petani kecil terhadap input pertanian yang terjangkau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Pemerintah Kecamatan
Camat Pitu, Broto Sanjaya, menyatakan persoalan tambahan biaya pupuk telah dikoordinasikan dengan dinas terkait. “Terkait pupuk, kita sudah koordinasikan dengan dinas bahwa tambahan per sak itu diperbolehkan,” ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum dan batasan pemberian tambahan harga pada pupuk subsidi.

Aturan dan Potensi Pelanggaran
Secara aturan, pupuk bersubsidi memiliki HET yang ditetapkan pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak dalam rantai distribusi. Penjualan di atas HET dapat menimbulkan pelanggaran administrasi dan merugikan petani kecil yang menjadi sasaran program subsidi.

Selain soal harga, muncul pula dugaan perangkat desa merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani. Ketentuan terkait larangan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan perangkat desa dilarang memangku jabatan lain sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam praktiknya, perangkat desa diperbolehkan menjadi anggota biasa kelompok tani, tetapi tidak boleh menjabat sebagai ketua atau pengurus inti karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Reaksi Warga dan Permintaan Tindakan
Sejumlah warga meminta pemerintah daerah dan dinas pertanian untuk segera melakukan evaluasi agar penyaluran pupuk subsidi kembali sesuai aturan dan tidak memberatkan petani kecil. Warga juga menuntut pengawasan lebih ketat terhadap kemungkinan rangkap jabatan perangkat desa demi mencegah benturan kepentingan di tingkat desa.

Keterangan Tambahan
Upaya konfirmasi terhadap ketua Kelompok Tani Ngudi Sejahtera terkait dugaan rangkap jabatan belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan.

Tindak Lanjut yang Diharapkan
Warga berharap dinas pertanian dan instansi terkait melakukan:
Penyelidikan terhadap praktik penjualan pupuk di atas HET.

Verifikasi kesepakatan harga antar kelompok tani dan dasar hukumnya.
Pemeriksaan kemungkinan rangkap jabatan perangkat desa yang melanggar peraturan.
Penindakan administratif atau sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Penutup

Isu ini menjadi sorotan karena menyangkut akses petani terhadap input produksi yang penting dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengawasan dan penegakan aturan dinilai krusial untuk melindungi petani kecil dan menjaga tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.(tim)

Berita Terkait

Kapolsek Sedati Bergerak Cepat, Polisi Tidak Temukan Praktek Perjudian di Desa Pepe
Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.
*Satbinmas Polres Tabanan Sambangi Desa Tua, Perkuat Sinergi Jelang Lomba Tiga Pilar Polda Bali 2026*
*Waka Polres Tabanan Tekankan Disiplin, Respons Cepat Layanan 110 dan Kepedulian Lingkungan Saat Apel Jam Pimpinan*
*Kapolsek Kediri Pimpin Pengamanan dan Langsung Mengikuti Fun Bike Circle-cycle Kedungu Hype X Kecamatan Kediri*
POLDA BALI GELAR PEMBUKAAN MUSDA VI PP POLRI DAERAH BALI 2026, PERKUAT SEMANGAT PENGABDIAN DAN PERSAUDARAAN
WAKAPOLDA BALI TERIMA AUDIENSI KOMISI INFORMASI PROVINSI BALI, PERKUAT SINERGITAS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
*Gerak Cepat, Polsek Tabanan Evakuasi Kebakaran Rumah Joglo dan Kendaraan di Banjar Yeh Gangga*

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kapolsek Sedati Bergerak Cepat, Polisi Tidak Temukan Praktek Perjudian di Desa Pepe

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:03 WIB

Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, Kelompok Tani di Kecamatan Pitu Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:17 WIB

Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.

Senin, 25 Mei 2026 - 18:57 WIB

*Waka Polres Tabanan Tekankan Disiplin, Respons Cepat Layanan 110 dan Kepedulian Lingkungan Saat Apel Jam Pimpinan*

Senin, 25 Mei 2026 - 18:55 WIB

*Kapolsek Kediri Pimpin Pengamanan dan Langsung Mengikuti Fun Bike Circle-cycle Kedungu Hype X Kecamatan Kediri*

Senin, 25 Mei 2026 - 17:34 WIB

POLDA BALI GELAR PEMBUKAAN MUSDA VI PP POLRI DAERAH BALI 2026, PERKUAT SEMANGAT PENGABDIAN DAN PERSAUDARAAN

Senin, 25 Mei 2026 - 17:32 WIB

WAKAPOLDA BALI TERIMA AUDIENSI KOMISI INFORMASI PROVINSI BALI, PERKUAT SINERGITAS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Senin, 25 Mei 2026 - 17:31 WIB

*Gerak Cepat, Polsek Tabanan Evakuasi Kebakaran Rumah Joglo dan Kendaraan di Banjar Yeh Gangga*

Berita Terbaru

Hukum

JEJAK HITAM TRAGEDI WARKOP TEMBUNG

Senin, 25 Mei 2026 - 20:40 WIB