Mengwi, Surya Indonesia.net – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, personel Polsek Mengwi melaksanakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Rabu (20/5/2026)
Penindakan dilakukan saat pelaksanaan patroli dan kegiatan rutin kepolisian di wilayah hukum Polsek Mengwi. Selain diberikan tindakan berupa tilang, para pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan guna mengurangi kebisingan yang meresahkan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H. mengatakan penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, namun juga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan maupun warga di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pengendara roda dua agar selalu melengkapi kendaraan sesuai standar pabrik dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Polsek Mengwi akan terus melaksanakan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kecamatan Mengwi. (21/5).
(anggi)

























