ACEH SINGKIL , Surya Indonesia.net — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Selok Aceh, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, diprotes sejumlah calon dan warga karena dinilai cacat prosedur.
Mereka meminta pemerintah kecamatan segera mengulang proses pemilihan tersebut.
Salah seorang calon anggota BPKam,Syafrida , mengatakan persoalan bermula karena panitia tidak memiliki ketegasan dalam menerapkan pemilihan sesuai peraturan perbub yg berlaku, sehingga terjadi pemilihan yg tidak sesuai secara peraturan yg berlaku.
Syafrida menilai panitia semestinya memahami aturan pemilihan yang mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Badan Permusyawaratan Kampung.
Ia juga menduga adanya kejanggalan dalam keputusan panitia tersebut.
Atas persoalan itu, safrida bersama sejumlah calon lainnya mendatangi Kantor Kecamatan Singkil untuk menyampaikan keberatan mereka.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Sekretaris Kecamatan Singkil meminta agar pemilihan BPKam diulang.
Menurut dia, hingga kini pihak panitia maupun pemerintah kampung belum Ada memberikan kepastian kepada warga untuk melaksanakan pemilihan ulang tersebut.
Para calon bersama warga telah Melayangkan Surat Kepada Camat Singkil, Kepala dinas DPMK, kepala desa dan Ketua Panitia BPKM Selok Aceh Namun Belum ada kepastian serta jawaban
Kalau Tidak ada titik Terang dari kecamatan Dinas DPMK maka kami akan melaksanakan Aksi Damai Di Kantor Bupati Aceh Singkil. tegas Safrida
Meminta kepada Bupati Aceh Singkil Supaya Mencopot Camat Singki dan kepala Dinas DPMK karena dianggap Tidak Bisak memberikan penjelasan dan Terkesan ada pembiaran Sehingga merugikan masyarakat setempat.
(JAMAR)

























