Breaking News

Nekat Pakai Knalpot Brong di Denpasar Bisa Kena Denda, sudah ada aturannya.

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nekat Pakai Knalpot Brong di Denpasar Bisa Kena Denda Rp 250.000, Ini Aturannya Salah satu pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan (knalpot brong).

Padahal aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” bunyi pasal 285 ayat 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan,” bunyi pasal 106 ayat 3.

Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. ( Agung )

Berita Terkait

Diduga Aniaya Anak, Oknum Polisi di Surabaya Disorot: Publik Desak Proses Hukum Transparan dan Tegas
Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai  ‘ POD Getar ‘ Diduga Mengandung Zat Narkotika Bersama Wanita di Tempat Umum
DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan Hanya Patsus
Satres Narkoba Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD Agar Dilakukan RDP
Gerebek Kawasan Pinggiran Rel Polrestabes Ciduk 4 Pelaku Narkoba
Modar!, Praktek Jual Beli Kios Among Tani Batu Dikejar Kejari Batu
Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:49 WIB

Diduga Aniaya Anak, Oknum Polisi di Surabaya Disorot: Publik Desak Proses Hukum Transparan dan Tegas

Kamis, 30 April 2026 - 18:26 WIB

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai  ‘ POD Getar ‘ Diduga Mengandung Zat Narkotika Bersama Wanita di Tempat Umum

Kamis, 30 April 2026 - 14:35 WIB

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan Hanya Patsus

Selasa, 28 April 2026 - 12:16 WIB

Satres Narkoba Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD Agar Dilakukan RDP

Senin, 27 April 2026 - 08:59 WIB

Gerebek Kawasan Pinggiran Rel Polrestabes Ciduk 4 Pelaku Narkoba

Senin, 27 April 2026 - 07:52 WIB

Modar!, Praktek Jual Beli Kios Among Tani Batu Dikejar Kejari Batu

Senin, 27 April 2026 - 07:25 WIB

Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel

Berita Terbaru