JEMBRANA , Surya Indonesia.net – Penanganan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) di Pelabuhan Gilimanuk kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, di tengah gencarnya PRESS RELEASE Polres Jembrana terkait pengungkapan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, justru muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait keberadaan 25 ekor sapi dan satu unit truk yang diduga menjadi bagian utama dari tindak pidana tersebut.
Sumber bernama Kadek W menyebutkan bahwa 25 ekor sapi yang sebelumnya diamankan terkait dugaan penggunaan SKH palsu, kini sudah tidak lagi berada di kandang karantina. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai status barang bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

Keterangan lain datang dari sumber bernama Putu S yang mengaku melihat langsung bahwa 25 ekor sapi tersebut justru telah menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan SKH lain atas nama Zaki. Ia juga menyoroti dugaan lemahnya keseriusan penyidik dalam mengembangkan kasus dan menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik pemalsuan dokumen karantina tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, Putu S menyebut bahwa pemilik 25 ekor sapi tersebut diduga merupakan seorang oknum anggota polisi berinisial Aipda Sumartono yang bertugas di PJR Gilimanuk. Bahkan menurut sumber tersebut, yang bersangkutan disebut telah mengakui kepemilikan sapi-sapi itu.
Di sisi lain, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada penanggung jawab karantina Gilimanuk melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, pihak karantina menyatakan bahwa apabila sapi telah memenuhi syarat administrasi dan dokumen pendukung seperti SV dan lainnya, maka pihak karantina tidak memiliki dasar untuk menolak proses penyeberangan.
“Jika sapi sudah melengkapi SV dan lain-lain kami tentu tidak bisa menolak proses. Mungkin baiknya ditanyakan ke Pak Zaqy untuk kesesuaian surat dinas dengan fisik sapinya. Untuk sapi dilakukan penolakan sesuai teknis karantina. Sudah koordinasi sama penyidik. Sedangkan kasus yang disidik adalah dokumen palsu saja dan sudah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti. Sapi tidak bisa lama-lama ditahan, nanti mati atau patah kami bisa dituntut ganti rugi,” tulis pihak karantina.
Namun penjelasan itu justru memantik kritik dari kalangan praktisi hukum. Seorang pakar hukum asal Denpasar, Gung Putra, S.H., mempertanyakan mengapa truk pengangkut dan 25 ekor sapi yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana pemalsuan SKH tidak turut dijadikan barang bukti maupun disita dalam proses penyidikan.
“Kalau penyidik hanya fokus pada surat palsunya saja, lalu bagaimana pembuktian hubungan antara dokumen palsu dengan pengiriman ternak tersebut? Bukankah objek utama yang menggunakan surat palsu itu adalah truk dan sapi? Kenapa pemilik sapi dan sopir tidak ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.
Diketahui, pada tanggal 7 Mei 2026, satu unit truk dengan nomor polisi DK 8835 BQ mengangkut 25 ekor sapi menggunakan dugaan SKH palsu atas nama Kayan Agus Eka Permadi. Truk, sapi, dan dokumen tersebut kemudian diamankan pihak karantina di Gilimanuk.
Namun hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 13 Mei 2026, truk dengan nomor polisi yang sama kembali diketahui mengangkut 25 ekor sapi menggunakan SKH yang disebut asli dan sesuai barcode atas nama Ita Fatimah, warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa truk dan sapi yang sebelumnya diduga terkait tindak pidana bisa kembali beroperasi? Apakah penyidik telah melepas barang yang semestinya menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara?
Muncul pula dugaan adanya praktik jual beli izin atau dokumen SKH yang menyeret nama seorang pengusaha sapi bernama Zaki. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan potensi jaringan pemalsuan dokumen karantina hewan lintas daerah.
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, tetapi juga berpotensi menimbulkan pidana lain apabila ditemukan unsur turut serta, membantu, menyuruh melakukan, maupun menikmati hasil tindak pidana.
Selain itu, apabila benar ada pihak yang mengetahui penggunaan dokumen palsu namun tetap memfasilitasi pengiriman ternak, maka penyidik dapat mendalami kemungkinan penerapan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.
Kasat Reskrim Polres Jembrana saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp menyampaikan bahwa penyidik fokus pada dugaan pemalsuan surat.
“Kalau tidak sesuai karantina, kami sidik terkait surat palsu. Terkait sapi dan truk terkait dengan kekarantinaan. Ada ahli nanti, ada dari karantina, ada barang bukti yang lain,” tulisnya.
Meski demikian, publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Sebab dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pengiriman ternak, keberadaan sapi dan kendaraan pengangkut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan alat bukti tindak pidana.
Jika benar barang yang diduga terkait perkara telah dilepas tanpa kepastian hukum yang terang, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalisme dan integritas penanganan perkara.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Bali, khususnya di Jembrana dan Gilimanuk, mengingat dugaan praktik pemalsuan dokumen karantina hewan dapat berdampak besar terhadap sistem pengawasan lalu lintas ternak, keamanan pangan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.
( red)

























