Polres Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Baturiti Rabu, 13 Mei 2026 melaksanakan pelayanan masyarakat melalui penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat terhadap seorang warga yang melaporkan kehilangan kartu tanda penduduk di Mapolsek Baturiti.
Pelapor diketahui bernama I Made Sukadi Arta Adi Putra, warga Banjar Baturiti, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Berdasarkan laporan yang diterima sekitar pukul 13.00 Wita, pelapor kehilangan satu keping Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 510209XXXXXXXX. KTP tersebut diketahui hilang sekitar satu minggu sebelumnya saat dalam perjalanan dari rumah menuju Pasar Baturiti dan setelah dilakukan pencarian namun belum ditemukan. Pelayanan penerimaan laporan kehilangan tersebut ditangani oleh personel SPKT Polsek Baturiti Aipda I Made Karma Mihartha.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. – Melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H. disampaikan bahwa pelayanan penerimaan laporan kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat guna membantu keperluan administrasi warga yang mengalami kehilangan dokumen penting.
Setelah menerima laporan dari pelapor, personel Polsek Baturiti selanjutnya menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh proses pelayanan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
(anggi)

























