
Suryaindonesia.net || Madiun, 11/5/2026 – Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap residivis pembunuhan sadis terhadap Sundari alias Mak Santi (55) di warungnya, Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Pelaku, berinisial PRJ alias SRT, diciduk setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kejadian pada 16 Oktober 2025.
Korban ditemukan tewas sekitar pukul 12.00 WIB dengan luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung, menyebabkan pendarahan hebat, berdasarkan hasil autopsi. Kapolres Madiun mengungkap, motif awal dugaan pencurian yang gagal karena ketahuan korban, sehingga pelaku panik dan membunuhnya.
“Dugaan pelaku awalnya melakukan pencurian atau percobaan pencurian. Karena ketahuan korban, tersangka kemudian melakukan pembunuhan,” ujar Kapolres dalam press release.
Polisi menemukan barang bukti hilang seperti handphone Vivo Y16 korban dan uang tunai. Pelacakan sinyal ponsel mengarah ke Demak, Salatiga, hingga Pasar Klewer Solo. Terobosan terjadi Januari 2026 ketika ponsel korban diamankan Polsek Kartasura dari pencuri kotak amal masjid di Sukoharjo, membuka identitas pelaku.
Pengejaran berlanjut hingga Jumat, 8 Mei 2026, saat Polsek Mojolaban mengamankan tersangka di Sukoharjo karena curiga hendak mencuri di masjid. Saat ditangkap, pelaku membawa 39 anak kunci dan pisau daging 45 cm. Salah satu kunci cocok dengan gembok di TKP, ditambah pengenalan saksi atas ciri pelaku.
Tersangka ternyata residivis: penganiayaan berat dengan senjata tajam (2018), serta pencurian (2023-2024) di Yogyakarta. Ia dijerat Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih lengkapi berkas untuk P19. (Adi.p)

























