Polres Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Tabanan Senin 11 Mei 2026 – Bhabinkamtibmas Desa Delod Peken, Aiptu I Nyoman Sutika, turun tangan memediasi perselisihan klaim kepemilikan tanah yang melibatkan dua pihak warga pada Senin, 11 Mei 2026. Mediasi yang berlangsung pukul 13.00 WITA
Objek yang dipersengketakan merupakan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kresna, Banjar Taman Sari.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sama-sama menunjukkan bukti kepemilikan versi masing-masing dan bersikeras atas hak tanah tersebut.
Mencermati situasi yang cukup alot, Aiptu I Nyoman Sutika memberikan sejumlah saran strategis sebagai jalan tengah, mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan komunikasi kekeluargaan demi menjaga kerukunan antarwarga. Jika musyawarah tidak menemui titik temu (deadlock), disarankan untuk membawa permasalahan ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna pengecekan keabsahan administrasi pertanahan, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana seperti penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen, perkara dapat dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S. I. K., M. H., Kapolsek Tabanan Kompol I Made Berata. S.H.,M.H., Secara terpisah dalam keterangannya mengatakan bahwa,”
Kami menghimbau agar kedua belah pihak tetap tenang. Jangan sampai masalah ini memicu konflik fisik. Jaga keamanan dan kondusifitas lingkungan di wilayah Delod Peken selama proses penyelesaian berlangsung,” ujar Kapolsek Tabanan.
Hingga berakhirnya pertemuan, situasi terpantau aman dan tertib. Kedua belah pihak menerima saran dari Bhabinkamtibmas dan sepakat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap dokumen yang mereka miliki sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
(anggi)

























