Breaking News

RS di Samping Pura Batur Pipitan Tetap Dikerjakan, Dugaan Pelanggaran Adat hingga Isu Dana Punia Mengemuka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Canggu, Badung ,Surya indonesia.net – Polemik pembangunan rumah sakit di sebelah Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kabupaten Badung, kian memanas. Di tengah penolakan dan sorotan masyarakat adat, proyek tersebut justru tetap berjalan aktif setiap hari, dari pagi hingga sore, tanpa tanda-tanda penghentian.

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Awak media yang melakukan pengecekan langsung menemukan lampu di lantai dua dan tiga bangunan menyala, serta sejumlah pekerja masih beraktivitas di lokasi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tetap berjalan meskipun menuai kontroversi luas.

Sejumlah sumber dari Banjar Pipitan menilai pembangunan rumah sakit tersebut tidak memiliki estetika dan dinilai tidak menghormati keberadaan pura sebagai kawasan suci. Bahkan muncul pertanyaan mendasar terkait sejarah dan kepemilikan Pura Batur yang disebut-sebut merupakan milik bersama tiga banjar, yakni Banjar Umabuluh, Banjar Kayutulang, dan Banjar Pipitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar milik tiga banjar, kenapa keputusan seolah diambil sepihak? Kenapa tidak ada paruman bersama? Tokoh-tokoh tiga banjar ke mana? Kenapa diam?” ujar salah satu sumber dengan nada tegas.

Kritik juga mengarah pada peran pemangku pura yang diduga menyetujui pembangunan tanpa melibatkan krama dari tiga banjar. Upaya konfirmasi kepada Mangku I Nengah Sudarsana tidak membuahkan hasil, bahkan nomor awak media diblokir.

Sementara itu, pernyataan dari pihak pengembang, dr. Ni Putu Grace Lande, justru memunculkan polemik baru. Ia mengaku telah menyerahkan dana punia sekitar Rp50 juta kepada Pura Batur dan banjar sekitar. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh sejumlah pihak adat.

Kelian adat Banjar Kayutulang dan Banjar Pipitan menyatakan tidak pernah menerima dana punia tersebut. Bahkan bendahara panitia karya di Pura Batur juga menegaskan tidak ada aliran dana dari pihak pengembang.

“Kalau benar ada punia, ke mana diserahkan? Jangan sampai ini jadi informasi yang menyesatkan,” ujar salah satu tokoh adat.

Lebih jauh, sumber lain menuding adanya ketidaksesuaian antara pernyataan dan fakta di lapangan. “Kalau bicara soal punia saja bisa tidak jujur, bagaimana dengan hal lain?” cetusnya.

Kekecewaan juga datang dari warga yang sebelumnya pernah mematuhi aturan adat saat membangun di sekitar pura. Mereka menyebut pembangunan bertingkat di dekat pura dulunya dilarang keras, namun kini justru terjadi pelanggaran yang terkesan dibiarkan.

“Dulu kami tidak boleh bangun bertingkat, bahkan harus mundur dari pura. Sekarang kenapa bisa ada bangunan sampai empat lantai?” ungkap salah satu warga.

Dugaan Pelanggaran:

1. Pelanggaran Norma Adat dan Kawasan Suci
Pembangunan di sekitar pura diduga tidak memperhatikan konsep kesucian (radius suci) dan nilai-nilai kearifan lokal Bali.

2. Tidak Melalui Paruman Tiga Banjar
Keputusan pembangunan dinilai tidak melibatkan musyawarah (paruman) tiga banjar yang memiliki keterkaitan historis dengan pura.

3. Ketidaksesuaian Estetika Lingkungan
Bangunan bertingkat tinggi dinilai merusak tatanan ruang dan estetika kawasan adat.

4. Dugaan Informasi Tidak Benar Terkait Dana Punia
Klaim penyerahan dana punia Rp50 juta tidak diakui oleh pihak penerima yang disebutkan.

5. Minimnya Transparansi dan Komunikasi Publik
Tidak adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat, serta sulitnya akses konfirmasi kepada pihak terkait.

Potensi Pidana dan Sanksi:

1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja & UU Bangunan Gedung
Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap (PBG/SLF), dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pembangunan dan pembongkaran.

2. Perda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang & Kawasan Suci
Pelanggaran zona suci dapat berujung pada pencabutan izin dan sanksi adat.

3. KUHP Pasal 378 (Jika Terbukti Ada Unsur Penipuan)
Terkait dugaan informasi tidak benar soal dana punia.

4. Sanksi Adat (Awig-awig)
Bisa berupa denda adat, penghentian kegiatan, hingga sanksi sosial dari krama desa.

Kasus ini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek adat, kepercayaan, dan marwah masyarakat Bali. Desakan agar pemerintah daerah, aparat desa, serta tokoh adat segera turun tangan semakin menguat.

Jika tidak segera ditangani secara transparan dan adil, polemik ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat Canggu

( red).

Berita Terkait

Satpolairud Polres Badung Ajak Wisatawan Taat Zona Larangan Berenang
Polsek Abiansemal Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Wujudkan Keamanan & Kelancaran Pengguna Jalan
Patroli Harkamtibmas Malam Hari, Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan & Jalur Sepi
Polsek Kuta Utara Gencarkan Patroli Cegah Kejahatan di Kawasan Wisata Batu Bolong
Lancarkan Arus Lalin Personel Polsek Kuta Utara Lakukan Pengaturan di Simpang Lio
TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem nyata untuk pemerataan pembangunan.
Sasaran fisik TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem mencapai 30 persen,  Tujuan mulia TMMD akan segera terwujud.
Sinergi antara TNI dan komponen bangsa terlihat pada TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:54 WIB

Satpolairud Polres Badung Ajak Wisatawan Taat Zona Larangan Berenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:52 WIB

Polsek Abiansemal Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Wujudkan Keamanan & Kelancaran Pengguna Jalan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:50 WIB

Patroli Harkamtibmas Malam Hari, Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan & Jalur Sepi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47 WIB

Polsek Kuta Utara Gencarkan Patroli Cegah Kejahatan di Kawasan Wisata Batu Bolong

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:45 WIB

Lancarkan Arus Lalin Personel Polsek Kuta Utara Lakukan Pengaturan di Simpang Lio

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:36 WIB

Sasaran fisik TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem mencapai 30 persen,  Tujuan mulia TMMD akan segera terwujud.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:33 WIB

Sinergi antara TNI dan komponen bangsa terlihat pada TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:31 WIB

TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem untuk percepatan pembangunan di dusun Kubakal.

Berita Terbaru