Tim Opsnal Polsek Kuta Utara Tangkap Dua Pelaku Pencurian Karpet

Tim Opsnal Polsek Kuta Utara Tangkap Dua Pelaku Pencurian Karpet

Serba-Serbi133 Dilihat

Kuta Utara , Surya Indonesia.net –  Tim Opsnal Polsek Kuta Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang bereaksi di Daerah Hukum Polsek Kuta Utara. hari Sabtu (10/8 ) pukul 01.00 Wita.

Kali ini Tim Opsnal Polsek Kuta Utara menangkap Dua orang pekerja bangunan berinisial DHH, (20) asal Jember dan MRE (27) asal Malang. Keduanya bersama sama melakukan pencurian 3 (tiga) bal karpet di Holiday Inn Resort Jln. Pantai Batu Bolong No.93xx, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung (PT. Canggu International). untuk keperluan pribadi di kos – kosannya.

“Kedua Pelaku kami tangkap sehari setelah kejadian di sekitar TKP (Holiday Inn Resort Jln. Pantai Batu Bolong No.93xx, Desa Canggu) pada saat bekerja di sebuah proyek bangunan,” Ucap Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo S.I.K., M.H

Di terangkan Kapolsek kronologis kejadian ketika pelapor Muhammad Wahyudi (22) asal Jombang memindahkan Karpet Metis 04 milik PT. Canggu Internasional pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 masih dalam keadaan lengkap. Namun pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 Wita pelapor mendapat imformasi bahwa Karpet Metis 04 sejumlah 3 bagian hilang. Pelapor kemudian melapor ke Polsek Kuta Utaran.

Setelah menerima laporan, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pkl 01.00 wita Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di pimpin Kanit Reskrim AKP Made Mangku Buncina S.H di dampingi Panit Opsnal IPDA I Made Aditya Riawan Putra S.Tr.K. segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan diperoleh informasi bahwa pelakunya pekerja proyek bangunan disekitar tempat kejadian, selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap dua orang buruh proyek tersebut dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian 3 (tiga) bal karpet di hotel Holiday Inn Resort Jln. Pantai Batu Bolong No.93xx, Desa Canggu dengan cara bersama masuk dan mengambil di dalam gudang selanjutnya di taruh di bak sampah.

Pelaku di gelandang ke Polsek Kuta Utara dengan sejumlah barang bukti berupa : 3 (tiga) Bal Karpet dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna putih nopol P 2534 MJ untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Kini ke dua pelaku mendekam di Rutan Polsek Kuta Utara di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 7 tahun,” Pungkas Kapolsek Kuta Utara.

( Ags )