DIRJEN HAM: PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN PERLU REGULASI KHUSUS

DIRJEN HAM: PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN PERLU REGULASI KHUSUS

Serba-Serbi214 Dilihat

Jakarta , Surya  Indonesia.net – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja

berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.
Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai
penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.
“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat
adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan
yang lebih baik,” tutur Dhahana.
Diakui Dhahana, memang baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat
berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja. Namun, Dhahana
menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk
mendapat peluang yang lebih menjanjikan.
Karena itu, Dhahana melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan
hukum ini. “Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif
mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun
juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya.
Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat
menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Termasuk, Direktur
Jenderal HAM garis bawahi adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan “Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana.
Terlebih, Direktur Jenderal HAM melanjutkan, pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis
dan HAM di tanah air. Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional
Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam
persaingan global mendatang.
Dhahana meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan juga
diikuti di tataran nasional ke depan. Sehingga perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa
lebig adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar.
“Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia
baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” pungkasnya.

( Ags )