Bojonegoro, Surya Indonesia.net – Dukuh Drojo, Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah tersebut kini beroperasi secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Lebih mencengangkan, kegiatan yang disebut-sebut telah lama berlangsung ini kembali aktif dengan intensitas tinggi tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum (APH).
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya di balik bebasnya aktivitas tambang tersebut? Minimnya tindakan tegas, ditambah nihilnya pengawasan, membuat publik menilai bahwa praktik ini seakan “kebal hukum”.
Sejumlah warga mengaku resah atas dampak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan desa akibat lalu lalang truk bermuatan material, polusi debu yang mengganggu kesehatan, hingga ancaman kerusakan lingkungan menjadi keluhan utama yang terus disuarakan. Ironisnya, suara warga seperti tidak mendapat tempat.
“Sudah lama berjalan, jalan rusak parah, debu masuk rumah, tapi tidak pernah ada penindakan. Kami seperti dibiarkan menghadapi ini sendiri,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Yanto, yang dikenal warga dengan julukan “eks napiter”. Sosok ini bahkan sempat menghubungi awak media melalui WhatsApp dengan pesan bernada koordinatif, menimbulkan tanda tanya besar terkait posisinya dalam aktivitas tersebut.
Tak hanya itu, beberapa nama lain seperti Malik dan Adib juga disebut-sebut terlibat dalam operasional harian tambang. Aktivitas tersebut bahkan diduga memanfaatkan akses jalan yang melintasi kawasan milik Perhutani, memperparah potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada sejumlah pihak berwenang pun menemui jalan buntu. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana tidak memberikan respons. Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi dilayangkan kepada Kanit Ipda Micel, Ipda Oki yang diduga sebagai oknum anggota Polda Jatim, serta Kanit Polsek Padangan bernama Obron. Seluruhnya memilih bungkam.
Sikap diam para aparat ini semakin memperkuat dugaan publik adanya pembiaran, atau bahkan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Padahal, secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Aktivitas tetap berjalan, alat berat terus beroperasi, dan truk-truk pengangkut material hilir mudik setiap hari tanpa hambatan.
Lebih ironis lagi, tidak satu pun media maupun LSM lokal yang secara terbuka berani mengungkap praktik ini secara berkelanjutan. Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa ada kekuatan besar yang melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut.
Masyarakat kini hanya bisa berharap ada keberanian dari aparat yang benar-benar berpihak pada hukum dan keadilan. Mereka mendesak adanya tindakan nyata, bukan sekadar janji atau pembiaran yang berlarut-larut.
“Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keadilan. Kalau hukum bisa dibeli, lalu kami harus mengadu ke siapa?” ujar warga lainnya dengan nada getir.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik, media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah. Apakah hukum benar-benar tegak, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu? Waktu yang akan menjawab.
( red)

























