Breaking News

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Rabu, 15 April 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Lawas, Surya Indonesia.net – Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.

Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).

Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur. “Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.

Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi

Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. “Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.

Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.

Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala.

“Untuk itu, kami minta agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,”tukasnya.

Mardan Hanafi menambahkan, PT Barapala saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. “Saya ketemu dengan pimpinan dan staf mereka di Kejati Sumut. Memang di lapangan lahan tersebut masih status Quo itu dan atau dibawa pengawasan Satgas PKH Garuda,”jelasnya.

Masih menurut Mardan, berdasarkan keterangan salah seorang tokoh masyarakat di Padanglawas, pihak Satgas PKH Garuda memperkenankan jika masyarakat mengambil buah sawit hanya untuk sebatas memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. *(Tim)*

Berita Terkait

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
*Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Atensi Upacara Pengabenan di Banjar Adat Celagi*  
*Cegah Kriminalitas, Perwira Pengawas Polsek Kediri Pimpin Pelaksanaan Blue Light Patrol (BLP)*
*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*
*sinergi Bhabinkamtibmas Desa Bajera Utara Amankan Piodalan Serta Calonarang *
*Respon Cepat! Anggota Polsek Kerambitan Atensi Truck Mogok, Upaya Ciptakan Sitkamselcarlantas*
*Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Patroli Harkamtibmas*
*Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Strong Poin Khusus Pos Radio Global, Wujud Nyara Pelayanan Prima kepada Pengguna Jalan*

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:39 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

*Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Atensi Upacara Pengabenan di Banjar Adat Celagi*  

Minggu, 19 April 2026 - 15:50 WIB

*Cegah Kriminalitas, Perwira Pengawas Polsek Kediri Pimpin Pelaksanaan Blue Light Patrol (BLP)*

Minggu, 19 April 2026 - 15:48 WIB

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*

Minggu, 19 April 2026 - 15:45 WIB

*Respon Cepat! Anggota Polsek Kerambitan Atensi Truck Mogok, Upaya Ciptakan Sitkamselcarlantas*

Minggu, 19 April 2026 - 15:43 WIB

*Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Patroli Harkamtibmas*

Minggu, 19 April 2026 - 15:41 WIB

*Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Strong Poin Khusus Pos Radio Global, Wujud Nyara Pelayanan Prima kepada Pengguna Jalan*

Minggu, 19 April 2026 - 15:39 WIB

*Personel Polsek Kerambitan Hadir dan Amankan Acara Halal Bihalal di Mushola Harjo Quba Pondok Pesantren Bali Bina Insani La-Royba*

Berita Terbaru

Serba-Serbi

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*

Minggu, 19 Apr 2026 - 15:48 WIB